Terbukti Menyuap Eldin, Ansyari Dituntut 30 Bulan Penjara

Medan, hetanews.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai bersalah menyuap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).
Selain itu, Zainal juga menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborators. Sebelumnya, Isa memohon status itu dengan alasan di antaranya telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta.
Dia juga menerangkan telah melihat Fikri Hamdi, Kasi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan, menyerahkan Rp 1.5 miliar kepada Makte, rekan kerja Akbar Himawan Bukhari, pengusaha yang juga anggota DPRD Sumut. Isa juga mengaku menerima Rp200 juta daru Dr Ari Haririja di Jalan Gajah Mada, Medan.
"Permohonan untuk jadi justice collaborators tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborators tidak terpenuhi," ucap Zainal.
Syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya Isa Ansyari adalah pelaku utama aktif, dan keterangannya juga belum diberikan di bawah sumpah di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan, Kamis (13/2), dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
"Kami tidak sependapat dengan penuntut yang menyatakan klien kami sebagai pelaku utama. Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensif," tegas penasihat hukum Isa Ansyari, Adimansyah seusai sidang.
Persidangan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin, Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dini hari. Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar, Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan dijadikan sebagai tersangka. Sejauh ini baru Isa yang diadili.
Sesuai dakwaan, Isa memberi suap bersama Samsul dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
Perkara ini bermula pada 6 Februari 2019 saat Isa diangkat dan dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Dia pun mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp 420 miliar.
Dalam mengelola anggaran Dinas PU itu, sejak Maret 2019 terdakwa mulai mendapat pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal kepada Wali Kota, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.
Pada Maret 2019, Samsul yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin menemui Isa di sebuah hotel di Medan. Dia meminta bantuan uang kepada terdakwa, apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Wali Kota Medan yang tidak ditanggung APBD. Sebagai bentuk loyalitas, Isa meyanggupinya.
Samsul kemudian menyampaikan kebutuhan operasional Wali Kota Medan. Terkait itu, Isa menyerahkan uang masing-masing Rp 20 juta untuk Dzulmi Eldin, pada Maret, April, Mei, dan Juni 2019.
Isa juga menyanggupi untuk membantu menutupi kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin yang akan menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 'Program Sister City' antara kota Medan dengan Kota Ichikawa di Jepang.
Rombongan dari Medan berkunjung ke Negeri Sakura pada tanggal 15 sampai 18 Juli 2019. Rombongan yang berangkat terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar Lubis, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent, dan Amanda Syaputra Batubara.
Keberangkatan mereka difasilitasi Erni Tour & Travel di Jalan Brigjen Katamso.
Sumber: analisadaily.com
Komentar 0
Artikel Terkait
Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara - 8 bulan yang lalu
Gubernur Sumut soal Walkot Medan: Lebih Baik Dihukum di Dunia - 8 bulan yang lalu
Walkot Eldin Divonis 6 Tahun Bui, Gubsu Edy: Lebih Baik Dihukum di Dunia - 8 bulan yang lalu
Perantara Suap Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara - 9 bulan yang lalu
Perantara Suap Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara - 9 bulan yang lalu
Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Perkara Suap, Dzulmi Eldin Ajukan Pleidoi - 9 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Sidak ke Dinas PU, Bobby Kaget Kadis-Sekdis Tak di Kantor Saat Jam Kerja
- #2 Ngerinya Pemerasan Seksual, Pasutri di Medan Jadi Korban Pelaku yang Sama
- #3 PT.Agung Beton Harus Bertanggung Jawab Dalam Kasus Pekerja Cacat Seumur Hidup
- #4 Rocky Marbun: KLB Adalah Perwujudan Sistem Demokrasi Didalam Partai
- #5 Supir Truk Fuso Sudah Berdamai Dengan Seluruh Keluarga Korban
- #6 Breaking News: Kubu AHY dan Pro-KLB Partai Demokrat Bentrok, 1 Orang Terluka
- #7 Marzuki Alie Tiba di Sumut, Langsung 'Disergap' Elite PD
- #8 Akankah Hasil KLB Demokrat Disahkan? Ini Penjelasan Stafsus Menkum HAM
- #9 Jaksa Akan Melihat Fakta Persidangan Dalam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT Agung Beton
- #10 Akta Kelahiran Model Baru Dilengkapi QR Code dan Bisa Dicetak di Rumah
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 2 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu