Medan, hetanews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menuding Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto melindungi seseorang yang terlibat kasus hukum. Masinton menilai Agus melakukan intervensi pada penegakan hukum persoalan itu.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kota Medan Safrizal Elbatubara mengecam pernyataan Masinton yang dinilai asal bunyi (asbun). Ia juga menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan tidak berdasarkan fakta itu namanya hoax atau fitnah.
“Kalau bisanya hanya ngomong dan menebar berita hoax, lebih baik burung beo, bisa ngomong dan tidak ada burung beo yang menebar berita hoax. Seharusnya didasari data. Agar hal ini tidak menjadi contoh yang tak elok bagi anak bangsa,” jelas Rizal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2020).
“Dan yang diceritakan si Masinton itu persoalan penegakan hukum di Sumut. Pernyataan beliau bukan hanya menuding pak Agus saja, bahkan semua proses supremasi hukum yang beliau nilai bisa distel,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat Rizal akan melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri terkait hoax dan fitnah intervensi hukum oleh petinggi Polri yang telah membuat resah warga masyarakat.
Sebelumnya, Masinton dalam rapat bersama pimpinan Polri menyampaikan ada atensi dari Kabaharkam Polri agar kasus hukum yang melibatkan ajudan salah seorang kepala daerah tidak dikembangkan.
“Pak Agus itu mantan Kapolda kami di Sumut. Kami sangat respek dengan ketegasan beliau dan sangat dekat dengan masyarakat. Pernyataan pak Masinton ini telah meresahkan kami di Sumut ini, karena selama ini yang kami tahu pak Agus tidak pernah main-main dalam menuntaskan kasus hukum,” tegas Koordinator Nasional Relawan Bertuhan ini.
Sumber: sumut24.com