Dishub Klaim Pengelolaan Parkir Sesuai Aturan

Siantar, hetanews.com – Kadis Perhubungan Pematangsiantar, Esron Sinaga mengklaim telah melakukan pengelolaan parkir tepi jalan sesuai dengan Perwa No 35 Tahun 2017. Tak cuma itu, dana bagi hasil [DBH] kepada jukir pun sudah dilakukan.
Hal demikian disampaikan Esron saat rapat dengar pendapatan dengan anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar dan Juru Parkir [Jukir], Selasa (21/1/2020) siang di ruang rapat gabungan komisi.
Pada penyampaiannya, Esron meminta para Jukir memberi pengertian sekaligus informasi kepada Dinas Perhubungan.
“Dasar hukum kami dalam pengutipan parkir berawal dari perwa 35 tahun 2017. Regulasi pembagian gaji 46 persen, kami sudah melakukan langkah-langkah, zonasi-zonasi, ini kami lakukan pengawasan dengan menugaskan anggota," ujarnya.
Di hadapan anggota Komisi III dan Jukir yang sebelumnya pernah mengeluh karena dipecat dan tak menerima DBH, Esron menyebut pemecatan diakibatkan karena status Jukir tak punya SK.
Baca juga: Mengadu ke DPRD: Jukir Dipecat, Pengutipan Parkir Oleh Preman
Esron menyebut, kasus pemecatan hanya dialami 3 orang Jukir serap yang tidak pernah menyetor. Ia juga mengatakan DBH sebesar 46 pada tahun 2019 sudah dilakukan dengan cara non tunai.
"Tahun 2019 pembagian bagi hasil sudah nontunai. Yang ada SK-nya harus membuka rekening di bank Sumut. Dan hasilnya langsung di masukkan ke rekening yang bersangkutan.”
“Boleh nanti kita selidiki di bendahara dinas perhubungan apakah dari sk nya di keluarkan apakah gajinya masuk ke rekening," terangnya.
Baca juga: Mengadu ke Walikota, Jukir Menangis Tak Ada yang Menerima
Meski begitu Komisi III memberi kesimpulan dari hasil penjelasan denngan Dishub. Komisi III meminta agar Dishub sebagai pengelola parkir segera mempekerjaan kembali Jukir yang dipecat.
Kemudian hak Jukir agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan. “Agar penyetoran retribusi parkir dari pada Jukir langsung diserahkan kepada petugas yang ditentukan oleh dishub yang sesuai ketentuan yang berlaku agar di data ulang,” kata Ketua Komisi III, Denny Siahaan membacakan kesimpulan rapat.
Komisi III juga meminta penyetoran restribusi parkir oleh Jukir langsung di setor ke rekening bank Sumut untuk menghindari resiko penyimpanan dan kelima harus tuntas maksimal akhir Januari 2020.
Baca juga: Begini Respon Kadis Perhubungan Terkait Keluhan Jukir
Komentar 0
Artikel Terkait
Esron Enggan Komentari Dugaan Penyelewengan DBH Jukir - 9 months ago
Rentan Terpapar Corona, Jukir Tak Dibekali Masker - 9 months ago
Beredar Kabar Pengawas Parkir Dishub Diberhentikan - 10 months ago
Polisi Datangi Kantor Dishub Siantar, Moslen: Mana Tau Kami - 10 months ago
Dugaan Penyelewengan Dana Bagi Hasil Jukir Diselidiki Polisi - 10 months ago
Jukir Dipecat, Leppansi: Satu Poin Saja Hasil RDP Tak Dipenuhi - 11 months ago
Populer Hari ini
- #1 Sebut Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Berhijab Langgar HAM, Ini Rekomendasi KPAI
- #2 Maaher Minta ke RS UMMI, RS Polri: Kalau Pindah Biasanya ke RS Lebih Tinggi
- #3 Pelaku UMKM Laporkan Gubernur Sumut ke Ombudsman RI
- #4 Kodam Diponegoro Berduka Prajuritnya Gugur Ditembak KKB di Papua
- #5 Lensa Hetanews: Inspirasi Sang Instruktur Zumba
- #6 Hinca Serukan Gotong Royong Untuk Perbaikan Pasar Horas
- #7 Video: Pemilik Sewa Mainan Anak Di Taman Bunga Rebutan Pelanggan
- #8 Anggota DPRD Terlibat Penganiayaan Dituntut 1 Tahun Penjara
- #9 Puluhan Tahun Jalan Provinsi Di Bandar Khalipah Rusak Parah
- #10 Terjaring OTT Kadis Sosial Ifdal Ditetapkan Tersangka
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago