Dianggap Tak Perdulikan Permasalahan PDPHJ, Komisi II Ajukan Hak Interplasi Kepada Walikota

Siantar, hetanews.com - DPRD Siantar melalui Komisi II mengancam akan melakukan hak interplasi kepada Walikota hal ini didasari karena Walikota tidak hadir dalam rapat lanjutan persoalan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seharusnya dilangsungkan hari ini, Senin (06/01/2020) bersama Walikota batal digelar, sebab yang hadir hanya satu orang badan pengawas PDPHJ Junaidi Sitanggang.
Hal inipun membuat Ketua Komisi II Rini Silalahi menskors rapat. Rini menyampaikan ketidakhadiran Walikota bersama sejumlah Dirut tidak akan menyelesaikan permasalahan yang merundung PD PHJ.
"Diakhir jabatan, seharusnya Walikota meninggalkan sesuatu yang baik. Dengan adanya masalah di PD PJH harusnya Walikota bersama dirut datang. Sehubungan walikota dan dirut tidak hadir, maka rapat kita skors hingga waktu yang belum ditentukan. Dan kami akan rapat bersama pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini." ungkap Rini.
Terdapat beberapa anggota DPRD yang mengusulkan hak interplasi dari komisi II seperti, Wakil Ketua komisi II, Ferry Sinamo, sekretaris komisi II Netty Sianturi, dan anggota komisi II DPRD Siantar Suandi Apohman Sinaga.
Wakil ketua Komisi II Ferry Sinamo tampak berang, padahal undangan kepada Walikota yang dilayangkan DPRD guna memperbaikan PD PHJ. Menurut Ferry, stuktur organisasi PD PHJ yang membengkak menjadi faktor meruginya perusahaan plat merah tersebut.
"Bayangkan untuk sebuah perusahaan daerah yang baru berkembang ada 311 karyawan dengan 4 direksi dan 3 badan pengawas. Ini kan perlu dipertanyakan. Sementara pendapatan PD PHJ hanya sebesar 460 juta perbulanya namun harus menggaji badan pengawas dan dirut sepuluh sampai tiga puluh persen dari pendapat PD PHJ," Katanya
"Ini yang harus dijawab oleh Walikota selaku owner, mengapa menempatkan begitu banyak dirut dan badan pengawas ditengah keterbatasan anggaran." ungkap Ferry.
Sementara Suandi Apohman Sinaga meyampaikan sikap Walikota bersama sejumlah dirut PD PHJ tak menghargai DPRD.
"Setiap hari masyarakat mengeluh. Namun DPRD tidak dapat memberi masukan karena pemerintah tidak bisa menjadi mitra kerja" ungkap Suandi.
Kapala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Pematangsiantar Junaedi, mengatakan terkait hak interplasi yang diajukan oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Siantar merupakan hak setiap anggota DPRD.
" Ya itukan hak mereka (DPRD) mereka lebih paham. Namun semua sudah diatur dalam undang undang" ungkapnya.
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Martua Sitorus, Alumni SMA Budi Mulia Siantar Yang Sukses Masuk Jajaran Orang Terkaya Indonesia
- #2 Proyek Pengaspalan Di Jalan Medan Akibatkan Kemacetan Panjang
- #3 Pemalsu Faktur Pajak Divonis 4 Tahun Denda Rp 15 M
- #4 Hermansyah Kembali Abaikan Panggilan Ketiga Dari Inspektorat
- #5 Sopir Asal Simalungun Tewas Setelah Truk Yang Dikemudikannya Terjun Ke Jurang
- #6 Acara Pelepasan Kajari Oleh Segenap Jajaran Kejari Simalungun Berlangsung Tertib
- #7 Bertemu Bobby Nasution, Gubsu Edy Ingatkan Rangkul Akhyar Bangun Kota Medan
- #8 Maybank Berikan Pinjaman Rp.500 Milliar Untuk Modal Kerja Protelindo
- #9 Kajari Simalungun Lantik Bilin Sinaga Sebagai Kasubbag Pembinaan Kejari Simalungun
- #10 Nakes Siantar Dan Pertaruhan Wibawa Negara
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago