Simalungun, hetanews.com - Sebanyak 182 warga binaan Lapas Klas IIA Siantar, mendapatkan remisi khusus Hari Natal 2019.

Remisi Khusus I (RK I) yang tidak terkait PP No.99/2012 dan PP 28 tahun 2006 sebanyak 169 orang, RK II sebanyak 3 orang dan langsung dibebaskan.

Sedangkan pemberian RK I yang terkait dengan PP No.99/2012 dan PP 28 tahun 2006 sebanyak 9 orang, RK II sebanyak 1 orang dan tidak langsung bebas karena harus menjalani subsider 3 bulan.

Demikian dikatakan Kalapas, Porman Siregar, kepada wartawan, Senin (23/12/2019), di Lapas Klas IIA Siantar, didampingi Humas, Hiras Silalahi.

Saat ini, Lapas Klas IIA Siantar yang terletak di jalan Asahan Km 7,5 dihuni lebih dari 2000 warga binaan, yang seyogianya berkapasitas 700 orang (over capasitas). Dan pemberian remisi diberikan setiap hari besar keagamaan dan juga hari kemerdekaan RI.

Menurut Porman, pemberian remisi kepada warga binaan yang sudah mendapatkan putusan tetap (inkrah) berdasarkan beberapa penilaian tentang perilaku selama menjalani masa hukuman. Selain itu, remisi juga merupakan hak warga binaan, katanya.

Dibawah kepemimpinan Porman Siregar, warga binaan mendapat banyak siraman rohani. Dengan dibangunnya berbagai rumah ibadah, di Lapas. Mesjid yang dulunya bermuatan 100 orang, kini sudah dipugar menjadi kapasitas hingga 1000 orang.

Demikian juga dengan Gereja, dibangun dengan kapasitas 1000 orang, dan Vihara juga menjadi tempat yang layak bagi agama Budha untuk beribadah. Semua sarana ini dibangun berdasarkan swadaya Lapas, juga setiap pegawai rela dan ikhlas memberikan sebahagian gajinya untuk dipotong sebagai amal ibadah.

Pembinaan mental sangat berdampak besar bagi warga binaan. Dengan harapan, jika usai menjalani masa pemidanaan dapat berinteraksi kembali dengan masyarakat, ungkap Porman.

Setipa Selasa, pembinaan mental yang dilakukan terhadap warga binaan dengan mendatangkan penceramah dari Departemen Keagaam Simalungun, pengajian, ibadah dan lainnya. Semoga menjadi manusia yang lebih baik, harapnya.