Sales Indorasa Diadili karena Gelapkan Uang Perusahaan

Simalungun, hetanews.com - Budi Darma (36) yang bermukim di jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, didakwa menggelapkan uang perusahaan dan terpaksa diadili di PN Simalungun, Kamis (12/12/2019).
Agenda persidangan siang itu, mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam dakwaan Jaksa Weni Julianti Situmorang SH, disebutkan, jika terdakwa sebagai karyawan di PT Indorasa Prima Sukses Gemilang, mendapat upah Rp3,9 juta/bulan. Terdakwa sebagai sales taking order yang bertugas membuat PO ke admin sales, saksi Siti br Panjiatan.
Lalu barang pesanan, dimuat oleh kepala gudang, saksi Arif Budianto, dengan total Rp 10.697.000.- .
Terdakwa harus menyetorkan uang hasil penjualan paling lambat 6 hari karena di luar kota.
Jika barang tidak laku, maka akan dikembalikan ke gudang, sedangkan uang disetorkan ke rekening BCA atas nama perusahaan.
Lalu pada Desember 2018, lalu, terdakwa membuat PO dengan total Rp14.646.000.- Tapi terdakwa tidak menyetorkan sebahagian hasil penjualan barang, berupa kebutuhan bahan pokok (Sembako).
Sesuai perhitungan tim audit perusahaan, terdakwa tidak menyetorkan uang sebesar Rp8.400.000.- Perbutaan terdakwa, dijerat Jaksa melanggar pasal 374 atau pasal 372 KUH Pidana. Keterangan saksi Siti, Arif dan Unggul Pakpahan, dibenarkan terdakwa.
Majelis hakim, Novarina Manurung, menunda persidangan selama seminggu untuk memberi kesempatan jaksa mengajukan tuntutan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Jefri Akui Beli Sabu di Kampung Banjar - 2 months ago
Joni Risky Akui Curi 70 TBS Milik PTPN IV Kebun Marihat - 2 months ago
Populer Hari ini
- #1 Sebut Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Berhijab Langgar HAM, Ini Rekomendasi KPAI
- #2 Maaher Minta ke RS UMMI, RS Polri: Kalau Pindah Biasanya ke RS Lebih Tinggi
- #3 Pelaku UMKM Laporkan Gubernur Sumut ke Ombudsman RI
- #4 Kodam Diponegoro Berduka Prajuritnya Gugur Ditembak KKB di Papua
- #5 Lensa Hetanews: Inspirasi Sang Instruktur Zumba
- #6 Hinca Serukan Gotong Royong Untuk Perbaikan Pasar Horas
- #7 Video: Pemilik Sewa Mainan Anak Di Taman Bunga Rebutan Pelanggan
- #8 Anggota DPRD Terlibat Penganiayaan Dituntut 1 Tahun Penjara
- #9 Puluhan Tahun Jalan Provinsi Di Bandar Khalipah Rusak Parah
- #10 Terjaring OTT Kadis Sosial Ifdal Ditetapkan Tersangka
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago