Siantar, hetanews.com – Walikota Pematangsiantar menjawab alasan pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekda. Walikota menilai pria yang telah mengabdi sekira 1,5 tahun lalai dalam bertugas hingga bertindak melebihi kewenangannya.
Alasan pencopotan disampaikan Walikota Hefriansyah melalui Plt BKD Zainal Siahaan dalam pertemuan dengan sejumlah awak media, Jumat, 27 September 2019. Turut hadir Plh Sekda Kusdianto dan Kabag Humas Hammam Sholeh.
“Sebenarnya proses penonaktifan Pak Budi tidak tiba-tiba, Walikota nilai ada tugas yang tidak dapat dilaksanakan secara baik, ada beberapa, yang pertama P-ABDP 2018. Ketua TAPD itu kan Sekda tapi karena ada waktu kemarin itu kan kelewatan 1 – 2 hari ya itu tidak jadi dibahas P-APBD 2010. Itu salah satu tugas yang dilaksanakan secara baik,” beber Zainal.
Ia menambahkan, dampak dari kelalaian itu Walikota memberi peringatan terhadap Budi, yang kemudian juga berdampak pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Sudah diberi peringatan terhadap beliau, SKP (sasaran kinerja pegawai) beliau tidak ditandatangani. SKP itu raport kami (ASN), dulu namanya DP3. Sehingga mungkin kenaikan pangkat beliau juga terganggu akibat penurunan SKP itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, SKP itu lah yang menilai kerja ASN dalam setahun, Januari – Desember. Namun beber Zainal, sejak Januari harusnya kinerja Budi lebih baik, tapi ada yang dirasakan Walikota bahwa tugas-tugas yang dilaksanakan Budi Sekda ada yang melebihi kewenangannya.
“Sehingga dari beberapa persoalan itu, Walikota minta Inspektorat Provinsi (Sumut) untuk lakukan pemeriksaan khusus terhadap Sekda. Dan hasil LHP Inspektorat diserahkan ke Gubernur dan Walikota yang dikeluarkan pada 19 September 2019, yang bunyinya memerintahkan walikota memberi sanksi disiplin kepada Budi Utari dan walikota memberhentikannya dari jabatan Sekda,” katanya.
Walikota mempercayakan Kusdianto sebagai Plh Sekda. Kusdianto juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar. Sedangkan Budi hengkang ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai staf.
Baca juga: Dicopot dari Sekda, Budi Utari ditempatkan Sebagai Staff SatPol PP