Samosir, hetanews.com - Kawasan Hutan Tele sangat dibutuhkan sebagai paru-paru Kabupaten Samosir, serta Kawasan Danau Toba secara keseluruhan, sebagai destinasi pariwisata dunia.

Namun saat ini, kawasan yang berstatus APL (Area Penggunaan Lain) ini, sedang terancam punah, karena dari jumlah sekitar 4000 hektar pepohonan yang tumbuh secara alami di sana, lebih dari 50 persennya, telah rata dengan tanah, akibat ditebangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Anehnya, dari jumlah 4000 hektar Hutan Tele yang masuk dalam kawasan APL ini, ternyata sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.

Dari puluhan sertifikat tanah yang ada di BPN hasil pengalihan status dari APL, menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik), ternyata banyak dimiliki para pejabat dan mantan pejabat Samosir.

Terkait jual beli tanah APL ini, Kajari Samosir, melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang SH, membenarkannya, ketika dikonfirmasi Wartawan, pada Rabu (18/9/2019), lalu.

"Benar, saat ini banyak lahan Hutan Tele telah diperjual-belikan kepada perorangan dan diantaranya ada juga pejabat serta mantan pejabat Samosir. Saat ini, kami sedang menyelidiki keterlibatan mantan kepala BPN Samosir yang telah menerbitkan sertifikat di atas lahan APL Tele, serta pejabat dan mantan pejabat Pemkab Samosir atas dugaan indikasi tindakan pengalihan dari status APL kepada sertifikat atas nama pribadi yang diduga telah melanggar aturan hukum," ujar Aben Situmorang.

Menurut Aben, awalnya dasar penyelidikan Kejaksaan Samosir adalah terkait izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan APL tanah Negara, di Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang tujuannya untuk kepentingan pertanian dan holtikultura bagi masyarakat petani.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

"Tapi ternyata pada pelaksanaannya, kok diterbitkan sertifikat hak milik oleh para pejabat-pejabat ketika itu. Apakah pejabat-pejabat yang sedang menjabat ketika itu tiba-tiba menjadi petani?, "ujar Aben Situmorang dengan herannya.

Kasi Intel Kejari Samosir yang dikenal komunikatif dengan media ini, juga mengaku, telah memintai keterangan belasan orang, baik mantan Bupati Samosir, oknum anggota DPRD Samosir, Asisten I Pemkab Samosir dan Kepala Inspektorat Samosir, serta orang-orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kita tetap fokus melakukan penyelidikan dan pendalaman sampai tuntas. Saat ini, kami hampir selesai mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan hal itu. Dalam waktu dekat, tim penyelidik akan menentukan sikap, apakah akan meningkatkan status hukum terkait ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.," tegas Aben Situmorang.

Sementara itu, terkait pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik) ini, menurut pemerhati kehutanan, dianggap sudah menyalahi prosedur yang ada.

Hal ini disampaikan mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Samosir, Ir Rakhman Naibaho, ketika dimintai tanggapannya oleh Wartawan melalui selulernya, pada Rabu (22/5/2019) lalu.

"Mereka memperjualbelikan tanah itu bukan berdasarkan peraturan karena memperjualbelikan tanah APL tidak boleh. Dasar pembagian tanah APL itu, harusnya terlebih dahulu melalui sidang paripurna (DPRD Samosir dan Pemkab Samosir) yang lalu dituangkan dalam Perda Samosir terkait itu," ujar Rahman Naibaho.

Menurutnya, Paripurna DPRD Samosir untuk pembagian tanah APL harusnya dimulai dan didasari oleh aspirasi rakyat miskin yang membutuhkan tanah untuk pertanian dan perkebunan, karena tanah APL berasal dari tanah hutan yang dikeluarkan dari register 410 untuk kepentingan rakyat dengan tetap menjaga keasrian lingkungannya.

"Bukan justru dibagi oleh pejabat, perusahaan atau perorangan kecuali sudah melalui Perda yang telah diparipurnakan DPRD. Bahkan pembagian tanah APL itupun harus melalui seleksi yang ketat terkait siapa rakyat yang berhak memperolehnya," tambahnya.

Kebijakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir yang menerbitkan seluruh sertifikat SHM di kawasan APL Tele, juga dianggap menyalahi peraturan yang ada.

"Justru itu yang saya pertanyakan, kenapa BPN Samosir berani mengeluarkan sertifikat di tanah APL kecuali yang 500 meter dari pinggir jalan karena sudah diserahkan kepada masyarakat setempat. Saya pun mendukung dan pantas bila pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan sertifikat disana (APL Tele)," tegas Rakhman Naibaho.