Hukuman cambuk di Banda Aceh pertama kali digelar di luar pekarangan masjid

Banda Aceh, hetanews.com - Untuk pertama kalinya sejak 2018 lalu, penyelenggaraan hukuman cambuk di Banda Aceh, Provinsi Aceh, dilaksanakan, diluar pekarangan masjid pada kamis (19/9).
Dalam pelaksanaan hukuman tersebut, terdapat sebanyak enam orang terpidana kasus ikhtilat (bercumbu) yang dicambuk di Taman Bustanus Salatin, yang berjarak sekitar satu kilometer dari Masjid Raya Baiturrahman.
Ketiga pasangan itu diturunkan dari dalam kendaraan milik Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh. Semuanya mengenakan pakaian serba putih dan bersiap untuk naik ke panggung.
Berdasarkan pengamatan wartawan di Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, hanya puluhan orang warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.
Ini berbeda ketika hukuman secara reguler digelar di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman, yang disaksikan ratusan orang dan kerap menyoraki terpidana.
Di Taman Bustanus Salatin, tidak terdengar sorakan dan teriakan penghinaan untuk semua terpidana.
Warga hanya menyaksikan dua terpidana yang tampak tak mampu berdiri usai disabet rotan sepanjang satu meter sebanyak 20 kali dan harus dipapah saat turun dari panggung cambuk.
Di Malysia tertutup
Salah seorang warga Malaysia yang kuliah di Aceh, Ulya Binti Thalal, mengatakan pelaksanaan cambuk yang terjadi di Aceh dan di negaranya jauh berbeda.
"Di tempat kami dilakukan secara tertutup dan warga tidak melihat langsung. Hanya dapat diketahui dari media massa," kata Ulya.
Hukuman cambuk sejatinya pernah dipindah pada 2018 lalu. Saat itu Pemprov Aceh bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat memindahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan agar tertutup dari pandangan publik.
Namun, hal itu hanya berlangsung beberapa bulan dan hukuman cambuk kembali digealr di pekarangan masjid.
Hak atas foto HIDAYATULLAH
Pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh, tidak banyak disaksikan warga.
Sengaja dilakukan
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, mengatakan pemindahan lokasi cambuk ke luar pekarangan masjid sengaja dilakukan.
"Karena kalau di masjid warga sudah lumrah mengetahui cambuk sehingga membawa anak-anak menonton. Dengan pemindahan tempat baru, maka belum terlalu banyak orang yang mengetahui lokasi cambuk tersebut, jadi pelaksanaan berjalan dengan tertib," kata Aminullah kepada wartawan di Banda Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Aminullah menambahkan, pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk tidak melanggar ketentuan dalam qanun syariat Islam, sebab hukuman tersebut masih dilakukan di area publik.
"Cambuk di mana saja dapat dilakukan, yang penting di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh semua orang yang ingin melihat sehingga dapat memberikan efek jera," kata Aminullah.
Hak atas foto HIDAYATULLAH
Akademisi Universitas Syiah Kuala skeptis dengan efek jera dari hukuman cambuk.
Akan tetapi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Syiah Kuala, Masrizal, skeptis dengan efek jera dari hukuman cambuk.
Dia menilai pemerintah seharusnya melakukan penelitian, sudah sejauh mana cambuk dapat mengurangi pelanggaran syariat di Aceh.
"Jangan hanya cambuk, namun tanyakan semua pelanggar dan semua orang lain sudah sejauh mana cambuk tersebut dapat mengubah masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat," kata Masrizal.
Walau demikian Masrizal menyambut baik pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk dari pekarangan masjid ke tempat lain. Menurutnya, harus dibedakan antara rumah ibadah dan tempat eksekusi cambuk.
Sumber: BBC Indonesia
Komentar 0
Artikel Terkait
ICW Nilai Staf Khusus Pimpinan KPK Pemborosan Anggaran - 2 months ago
Populer Hari ini
- #1 Tiga Rumah Hangus Dilalap Api Di Jalan Singa Kota Medan
- #2 Berawal dari Cekcok Utang Rp 10.000, Pria di Sumut Tewas Dipukuli
- #3 Pesan Natalius Pigai ke Polisi Usai Ambroncius Ditaha
- #4 Cormier: Khabib Kembali ke UFC Jika Islam Kalah
- #5 KPK Geledah Kantor Kontraktor Pelaksana Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis
- #6 Dana Kompensasi Masa Jabatan Walikota Dan Wawako Siantar Tak Tertuang Di APBD
- #7 Pemko Siantar Adakan Swab Tes Gratis, Warga Penasaran Sampai Abaikan Prokes
- #8 Wakapolri dan Idham Azis Turut Dampingi Listyo Sigit saat Pelantikan Kapolri
- #9 Pungli Melibatkan Anggotanya, Jadimpan Pasaribu: Itu Masalah Pribadi
- #10 Dikabarkan Tutup, Kini Bisnis Narkoba Milik UH Pindah Lokasi
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago