Simalungun, hetanews.com - Supir truck mitshubishi colt diesel BK 8603 EL, Suriono (46), terbukti menabrak Jems Antoni Parulian Hutauruk, anggota Polri, dituntut 10 Bulan bui oleh jaksa, Barry Sugiharto SH, di PN Simalungun, Senin (2/9/2019).

Suriono, bertempat tinggal di Huta II Silau Malela, menabrak korban yang juga mengendarai mobil mitshubishi double cabin BK 9093 TN, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat. Peristiwa naas itu, terjadi pada Senin, 24 Juni 2019 lalu, pukul 22.00 WIB.

Mobil terdakwa, saat itu bermuatan ikan nila 220 kg, melintas di jalan umum dari arah Siantar menuju Perdagangan, dengan kecepatan tinggi.

Tepat di KM 10,5, terdakwa hendak mendahului pengendara sepeda motor Honda Supra Fit BK 3998 WR yang dikemudikan Rudianto, berboncengan dengan istrinya Sri Hartati.

Naas, mobil terdakwa menabrak mobil yang dikendarai korban. Sehingga korban tewas di TKP dan kematian korban, dikuatkan visum et revertum Dr J Reinhard Hutahaen, ahli forensik RSU Dr Djasamen Saragih.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa memohon agar hukumannya diringankan hakim. "Saya mohon agar hukuman saya diringankan yang mulia,"kata terdakwa saat menyampaikan nota pembelaannya secara lisan.

Untuk mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Rozyanti SH, Justiar SH dan Aries Ginting SH, dibantu panitera, Dedy Tambunan SH, sidang ditunda seminggu.