Siantar, hetanews.com - Sebanyak 19 gedung Puskesmas, yang tersebar di 8 Kecamatan di Kota Siantar, masih mengandalkan pelayanan kesehatan umum.
Beberapa Puskesmas, diantaranya sudah dilengkapi ruangan unit gawat darurat (UGD).
Pelayanan umum Puskesmas di Kota Siantar, berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. "Tidak ada Puskesmas di kota ini yang melayani rawat inap (24 Jam)," kata Kabid Pelayanan dan Kesehatan, Urat Simanjuntak, Kamis (29/8/2019).
Urat mengatakan, saat ini Dinas Kesehatan, berupaya memaksimalkan pengadaan UGD, di seluruh Puskesmas. Maka tak jarang ditemui, beberapa rumah sakit yang hanya memberi layanan umum saja, tanpa fasilitas UGD.
"Ruangan UGD (Puskesmas) itu, misalnya kalau ada yang (korban) kecelakaan, kan gak etis saja kalau disamakan dengan ruang pemeriksaan umum. Makanya kita buat ruang ke-gawat darurat (UGD)," ungkapnya menambahkan.
Kabid di Dinas Kesehatan Siantar ini mengakui, sesuai dengan regulasi yang ada, dijelaskan, bahwa Puskesmas untuk pelayanan umum dan Puskesmas untuk rawat inap selama 24 jam.
Hanya saja kata dia, setiap Puskesmas tidak diharuskan untuk memenuhi kebutuhan untuk UGD. Dia mencontohkan, Kota Siantar yang saat ini belum membutuhkan UGD, di setiap Kecamatan.
"Itu tergantung kebutuhan daerah. Belum memungkinkan kita buat (Puskesmas) rawat inap. Karena kondisi geografis (Kota Siantar), yang hanya 79 KM2 dengan 7 Rumah Sakit, saya kira kurang efektif. Itu sih evaluasi kita. Makanya untuk sekarang pelayanan dasar/umum saja yang kita maksimalkan di Puskesmas," jelasnya mengakhiri.