Tanjungbalai, hetanews.com - Dengan kesepakatan yang telah ditandatangani, pada Selasa (27/8/2019), antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, Forkopimda dan pengusaha pusat hiburan, maka Pemko Tanjungbalai akan segera membuka segel KTV Tresya Hotel.
Hal ini tertuang dalam pertemuan, yang dihadiri Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai, yang melaksanakan rapat koordinasi terkait penyelesaian tempat hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai.
Rapat digelar di Aula II Balai Kota Tanjungbalai, dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemko Tanjungbalai, bersama Forkopimda dan instansi terkait, yakni, Kemenag dan MUI, menyepakati beberapa poin yang menjadi perhatian dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai, diantaranya, meminta kepada pengusaha hiburan untuk tidak mengizinkan peredaran Narkoba, memiliki izin minuman yang mengandung alkohol, dan tidak melegalkan kegiatan prostitusi.
Selain itu, jam waktu operasional KTV sampai dengan pukul 00.00 WIB, kecuali malam minggu, sampai pukul 01.00 WIB.
Bagi pengunjung, juga tidak dibenarkan membawa senjata tajam, senjata api dan senjata lainnya yang dapat membahayakan keamanan.
Tidak membenarkan mengizinkan anak di bawah umur memasuki KTV/PUB, tidak menghalangi petugas TNI/Polri/BNN/Satpol PP yang membawa surat perintah tugas untuk melaksanakan penertiban dan mematuhi kewajiban untuk membayar pajak hotel dan restoran, serta akan mencabut izin terkait pengelolaan usaha hiburan, jika pihak Pengusaha, melanggar aturan yang ditetapkan Pemko Tanjungbalai.
‘’Surat kesepakatan ini, sudah saya tandatangani bersama Forkopimda dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai dan ini berlaku buat seluruh pengusaha tidak terkecuali. Dan untuk teknisnya akan dilaksanakan oleh OPD terkait, Dinas Perizinan dan Satpol PP Tanjungbalai, untuk disebarluaskan ke masyarakat Tanjungbalai, khususnya para pelaku usaha,"ujar Wali Kota.

Sebelumnya, saat berlangsungnya rapat tersebut, seluruh Forkopimda menekankan pada beberapa poin penting, yakni, mengenai jam operasional, tidak mengizinkan anak di bawah umur masuk KTV/PUB, minuman beralkohol di atas 5% serta kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha tempat hiburan.
Saya juga mengapresiasi Manajemen Tresya Hotel yang telah melakukan pengurusan izin usahanya, melalui Online Single Submission (OSS) dan satu - satunya hotel di Kota Tanjungbalai yang telah melakukan hal ini, kata Wali Kota.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Artinya, Tresya Hotel saat ini telah terdaftar, di hotel seluruh Indonesia. Dengan komitmen besar dari seluruh pengusaha dan masyarakat Tanjungbalai untuk melakukan Pengurusan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik (OSS) ini akan memudahkan dan memberi kepastian serta kenyamanan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, ujarnya.
"Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pengusaha perhotelan dan usaha lainnya yang ada di Kota Tanjungbalai untuk melakukan hal yang sama, “harap Wali Kota.
Dengan kesepakatan yang telah ditandatangani hari ini, Pemko Tanjungbalai akan segera membuka segel KTV Tresya Hotel.
Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Edi Bona Sinaga, menanggapi izin operasional KTV, “kami pihak Polres sangat mendukung apa yang telah tertuang dalam butir surat kesepakatan bersama. Tentunya ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, yakni, terkait minuman alkohol dan peredaran narkoba, kami ingin hal ini terlaksana dengan baik,”ujarnya.
Selanjutnya, Kajari Tanjungbalai, A.A.G Satya Markandeya mengatakan, pihaknya pada pokoknya sepakat dengan semua butir kesepakatan.
Terkait jam operasi KTV, kami sepakat dan sifatnya harus menyeluruh untuk semua jenis usaha di Kota Tanjungbalai, katanya.
Kalau jam operasional ditambah akan berdampak bagi keamanan dan ketertibannya. Yang terpenting lagi, pihak Tresya Hotel dan pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai, mematuhi aturan yang telah disepakati dan menjalankannya, serta melakukan kewajibannya sebagai pengusaha, harapnya.
Sementara itu, pihak Dandim 0208/AS yang diwakili Danramil 017 Datuk Bandar dan Danlanal TBA dan Kemenag serta MUI Tanjungbalai, diwakili Seketaris MUI Abdul Rahim juga menyatakan hal yang sama, yaitu mendukung butir kesepakatan tersebut. Untuk beberapa hal, kami meminta pihak pengusaha hiburan untuk tidak mengizinkan masuknya anak di bawah umur kelokasi hiburan/KTV, katanya.
Manajemen Hotel Tresya, diwakili Kuasa Hukumnya, Musa Setiawan SH, menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Pemko Tanjungbalai dan unsur Forkopimda yang telah memberikan petunjuk dan wejangan kepada mereka.
Dari peristiwa yang lalu itu, kami telah membenahi seluruh fasilitas yang ada. Terkait fasilitas yang ada di Tresya Hotel, kami sudah sepakat dan dengan tegas melaksanakan apa yang direkomendasikan Pemko Tanjungbalai bersama Forkopimda dan hal ini juga kami sudah sampaikan kepada seluruh pegawai hotel untuk menjalankan hal ini, katanya.
Pada intinya, mulai hari ini, kami siap mematuhi aturan yang disepakati oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai dan seluruh Forkopimda, ujarnya
Acara diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Tanjungbalai, Forkopimda dan Pengusaha Tresya Hotel serta penyerahan penghargaan oleh Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kepada Pengusaha Tresya Hotel, Toga Sitorus atas komitmen telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2017 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) tahun 2019.