Tak Seperti Tomuan Holbung, PT Lonsum Diduga Sengaja Tidak Mau Salurkan CSR Bagi Warga Bukit Kijang

Asahan, hetanews.com - Masih ingat Desa Tomuan Holbung? Desa yang terletak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun ini, dulunya juga termasuk kategori desa tertinggal dan terpencil.
Lebih kurang, 94 tahun atau sejak 1923, desa ini sudah ada. Selama itu pula, Desa Tomuan Holbung, tak dialiri listrik PLN karena mengingat akses masuk yang sangat jauh dan tempat tinggal warga berada di tengah-tengah kebun karet HGU milik PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk (PT BSP).
Atas kerjasama semua pihak, akhirnya pada Agustus 2017 lalu, warga Desa Tomuan Holbung, dapat menikmati aliran listrik PLN yang selama puluhan tahun telah ditunggu-tunggu oleh lebih hampir 4500 jiwa yang tersebar di 10 dusun.
Pihak Pemkab Asahan sendiri pada saat itu, juga terkendala masalah pembebasan lahan. Namun kesadaran dari PT BSP akan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta kewajiban penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), kepada warga sekitar tetap dilakukan.
PT BSP pun bersedia membebaskan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) atas pohon karet untuk ditebangi dan selanjutnya dijadikan akses jalan dan infrastruktur listrik.
"Pada saat itu, pihak Pemkab Asahan melayangkan surat agar PT BSP, bersedia memberikan akses jalan serta pembebasan lahan untuk infrastruktur pembangunan jalur listrik. Dan Alhamdulillah, tidak perlu waktu lama, pihak PT BSP sadar akan tanggung jawab sosialnya,"ucap Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, H. Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, kepada hetanews.com, Minggu (18/8/2019).
Lebih lanjut, kata Dayat, permasalahan yang terjadi di Dusun III Bukit Kijang, Desa Gunung Melayu, sebenarnya dapat dengan mudah terselesaikan dan tidak berlarut-larut, bilamana PT Lonsum sadar akan peran dan tanggung jawab kepada warga, di seputar wilayah operasional perusahaannya.
"PT Lonsum tidak seperti PT BSP yang faham akan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Padahal, jika merujuk peraturan tersebut, 2,5% dari keuntungan perusahaan, wajib disalurkan melalui CSR, maupun dalam bentuk tanggung jawab sosial lainnya," ujarnya
Ketika ditanya, apakah ada sanksi bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak menyalurkan CSR? Dayat menyebutkan, aturan pemberian sanksi sudah jelas, seperti yang tercantum dalam UU nomor 25 tahun 2007 pasal 3 ayat 1 tentang Penanaman Modal.
"Jika program CSR tidak dilakukan oleh perusahaan, maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal,"pungkasnya.
Komentar 0
Artikel Terkait
Sahuti Aspirasi Warga Bukit Kijang, Pemkab Asahan bersama Forkompinda Adakan Pertemuan dengan PT Lonsum - 1 year ago
Kolesterol Kumat, Warga PT Lonsum Tewas Tenggelam - 3 years ago
Dikepung, 3 Pencuri Sawit Lonsum Diringkus - 3 years ago
Populer Hari ini
- #1 Sebut Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Berhijab Langgar HAM, Ini Rekomendasi KPAI
- #2 Maaher Minta ke RS UMMI, RS Polri: Kalau Pindah Biasanya ke RS Lebih Tinggi
- #3 Pelaku UMKM Laporkan Gubernur Sumut ke Ombudsman RI
- #4 Kodam Diponegoro Berduka Prajuritnya Gugur Ditembak KKB di Papua
- #5 Lensa Hetanews: Inspirasi Sang Instruktur Zumba
- #6 Hinca Serukan Gotong Royong Untuk Perbaikan Pasar Horas
- #7 Video: Pemilik Sewa Mainan Anak Di Taman Bunga Rebutan Pelanggan
- #8 Anggota DPRD Terlibat Penganiayaan Dituntut 1 Tahun Penjara
- #9 Puluhan Tahun Jalan Provinsi Di Bandar Khalipah Rusak Parah
- #10 Terjaring OTT Kadis Sosial Ifdal Ditetapkan Tersangka
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago