Binjai, hetanews.com - Anggota Pidum dan PPA Sat Reskrim Polres Binjai menangkap 'Raja Aceh' dari gudang beton samping Lotte Mart Jalan Gatot Subroto, KM 7,8, Kampung Lalang, Kota Medan, Minggu (28/7/2019).
Polisi meringkus pria yang biasa dipanggil Dedek (32) warga Jalan Abdul Hamid Noor, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota tersebut nekat membakar istrinya, Juliana Riska (25).
Saat ini, kondisi Julia sedang dirawat intensif di RS Adam Malik, Medan akibat luka bakar yang 45% membakar tubuhnya.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada April 2019 silam di Jalan T Amir Hamzah, Dusun 1 Purnama Sari, Desa Tandem Hulu 2, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu korban sedang berada di salah satu kamar cafe idola. Secara tiba - tiba, pelaku datang ke dalam kamar dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.
"Pelaku menyalakan korek api dan membakar tubuh korban," jelas Siswanto.
Melihat api sudah 'menjilat' istrinya, pelaku berusaha memadamkan api dengan cara memeluk korban. "Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku untuk mencari tahu motifnya," ujarnya.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Komentar