Tempo 5 Jam, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Jambret

Tanjungbalai, hetanews.com - Kurang dari 5 jam, Timsus Gurita berhasil Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus seorang penjambret kambuhan, yang selalu meresahkan warga.
Pelaku tersebut, Safriandi Pakpahan (21), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, merupakan residivis dalam kasus yang sama, yang dilakukannya, pada 2 tahun silam.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban, Ika Artuti (47), warga Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/199/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019.

Kejadian bermula pada Jumat (26/7/2019) lalu, sekira pukul 17.30 WIB saat korban dibonceng oleh suaminya dengan mengendarai sepeda motor.
Saat tiba di jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, dari arah kanan sepeda motor yang ditumpangi korban, didekati pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas sebuah tas berwarna merah jambu dan pelaku langsung tancap gas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian, berupa uang tunai Rp 350.000, dan handphone, sebut Kapolres.
Mendapat laporan terjadinya jambret, Timsus Gurita yang dipimpin Ipda Syahril Situmorang dan personil, mengumpulkan data- data dan keterangan warga. Dan akhirnya hasil kerja keras Timsus Gurita ini membuahkan hasil.

Kurang dari 5 jam, pelaku dapat diringkus di pinggir jalan, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Namun barang bukti tidak kejahatan, pada saat itu tidak ada pada pelaku.
Hasil interogasi petugas, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan ini, berterus terang, bahwa barang bukti tas yang dirampasnya serta sepeda motor yang digunakannya saat menjambret, disembunyikan di rumah seseorang.
Petugas pun berhasil menemukan barang bukti tidak kejahatan pelaku, dan menyerahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Pelaku ini, kata Kapolres, dikenakan pasal 365 subs 362 Yo 486 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Populer Hari ini
- #1 Diserahkan Ke Polisi Arif Mengaku Khilaf Dan Minta Maaf
- #2 Evi Novida Ginting Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Begini Perjalanan Kasusnya
- #3 Jenazah Pramugari SJ182 Oke Dhurrotul Teridentifikasi
- #4 Rektor UHKBPNP Sanggam Siahaan Siap Divaksin
- #5 Misteri Wanita Tewas di Bali: Rumah Keluarga Sempat Diputari Gagak, Polisi Buru Pria Berjaket Merah
- #6 Misteri Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kos di Denpasar, 10 Saksi Diperiksa
- #7 Gempa Sulbar, BMKG Minta Warga Tak Terpancing Isu 'Harus Keluar dari Mamuju'
- #8 Di Tengah Pandemi Pemandian Timuran Dipadati
- #9 Jokowi Teken Perpres, Ada Program Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremisme
- #10 Deddy Corbuzier Nyinyirin Peramal yang Sebut Jokowi Bakal Lengser di 2021
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago