Siantar, hetanews.com - Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan, saat membantah argumen seorang pengacara dalam kasus 2 tersangka korupsi yang tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan, dianggap tak beretika.
Sebab, Ferziansyah memberikan bantahan tidak berdasarkan pandangan hukum, malah terkesan subjektif menyerang individu pengacara dan lembaga akademik pengacara yang bersangkutan.
"Kepala Kejaksaan itu seharusnya memberikan informasi sesuai dengan pandangan hukum. Langkah-langkah hukum apa, dan kenapa langkah hukum ini diambil. Misalnya, mengapa mereka tidak menahan tersangka, dan apa landasan hukumnya," kata Tri Oktaviaunus Hutagalung, Kamis (25/7/2019).
Menurut Bendahara DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Pematangsiantar ini, pernyataan Ferziansyah, ketika membantah argumen seorang pengacara dengan menyebut 'suruh baca lagi' dinilai tidak beretika. Apalagi, Sesunan adalah pejabat publik di Kota Pematangsiantar.
"Masalah etika. Pejabat publik harus memberikan informasi yang benar ke publik. Bukan mengejek. Kalau pun membantah, bukan membalas secara subjektif dengan menyerang pribadi seseorang. Tapi ada landasan hukumnya. Masa pejabat publik ngomongnya kek gitu," jelas Tri.
Selain pernyataan Ferziansyah juga terkesan menjustificasi personal, Octaviaunus juga berpandangan, pernyataan itu menyinggung lembaga akademik, yakni kampus asal pengacara tersebut.
"Apa alasan Kepala Kejari membantah argumen pengacara itu, masa dia bilang suruh baca KUHAP lagi, kan sudah gak objektif. Dia kan harus jawab, apa alasannya, ini malah menyerang status perkuliahan pengacara itu," imbuhnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Tri juga meminta agar pihak kampus pengacara yang bersangkutan tidak tinggal diam dalam melihat persoalan ini. Sebab, kata dia, pernyataan Kajari itu sudah menyinggung martabat kampus.
Sebelumnya, praktisi hukum, Reinhard Sinaga, meminta agar penyidik Kejari Siantar untuk tidak membuat diskriminasi, terkait penahanan pejabat tersangka korupsi. Merespon hal itu, Kajari, Ferziansyah Sesunan, meminta agar Reinhard kembali belajar soal KUHAP.
Tanggapan Ferziansyah disampaikannya dalam konferensi pers, di gedung kejaksaan, Jalan Sutomo, Senin (22/7/2019), lalu.
Semula Ferziansyah menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap dua pejabat Dinas Kominfo Siantar, PS dan ATS yang ditetapkan tersangka korupsi proyek smart city.