Binjai, hetanews.com - Anggota Sat Narkoba Polres Binjai, kembali meringkus sindikat pengedar narkoba jenis sabu, di Kota Binjai, yang tergolong usia muda.

Mereka adalah Ilham Suganda (24), warga Jalan Letnan Umar Baki, Gang Alpukat, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, serta Gilang Ramadhan (18) dan M Iqbal (24), keduanya tinggal di Jalan Teratai Gang Suro, Kelurahan Damai, Binjai Utara.

Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto melalui Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, ketiganya ditangkap, pada Selasa, 23 Juli 2019 malam.

Siswanto menjelaskan, awalnya polisi menangkap Gilang Ramadhan dari rumahnya dan mengamankan, dua paket sabu yang akan dijualnya.

"Masih di rumah Gilang, kita juga menangkap Ilham yang saat itu tertidur dan mendapati 9 paket sabu," terangnya dan menambahkan, totalnya 11 paket seberat 1,87 gram.

Usai menangkap mereka, polisi pun menginterogasi keduanya. Dari mulut mereka, polisi mendapati nama Ilham Suganda, pemilik awal semua sabu milik mereka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ilham. Kepada polisi, Ilham tidak bisa mengelak dan mengaku kalau sabu itu miliknya yang diedarkannya.

"Saat ini ketiga pelaku sedang diperiksa intensif oleh penyidik Sat Narkoba," kata Siswanto.