
Satu Periode Menjabat, DPRD Siantar Gagal Menyusun Perda Inisiatif

Siantar, hetanews.com - Tidak satu pun peraturan daerah (PERDA) inisiatif yang disusun oleh DPRD Pematangsiantar selama satu periode 2014-2019. Sementara masa jabatan para wakil rakyat tersebut akan berakhir pada 31 Agustus yang akan datang.
Dua tahun sebelumnya, Anggota DPRD Pematangsiantar pernah menyusun dua rancangan Perda Inisiatif. Dua rancangan perda yang disusun itu, tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Cagar Budaya
Hal itu diutarakan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Wanden Siboro, saat disinggung mengenai capaian anggota DPRD Pematangsiantar selama satu periode jabatan.
"Kalau perda inisiatif satu pun tidak ada. Cuma itulah, Perda PKL dan Cagar Budaya. Itupun sampai sekarang belum jadi Perdanya," kata Siboro.

Dijelaskannya, penyusunan rancangan perda tersebut dianggarkan melalui APBD. Pada saat pembahasan, rancangan Perda tentang PKL ditolak. Sementara rancangan perda Cagar Budaya diberi catatan untuk diperbaiki.
"Sudah paripurna. Perda PKL ditolak. Perda Cagar Budaya diterima dengan catatan diperbaiki. Tapi sampai sekarang gak ada yang memperbaiki, gak ada yang tahu mana yang salah," jelasnya.
Sementara, kata dia, pembahasan rancangan perda tersebut sudah digodok selama dua tahun. Proses penyusunan rancangan perda sudah dilalui termasuk studi banding, survey dan rapat paripurna.
"Perda inisiatif ini, perda yang disusun dengan inisiatif DPRD sendiri. Kalau prosesnya pembuatan perdanya sudah dilaksanakan semuanya. Namun masalahnya belum jadi perda," paparnya.
Menurut wanden, diperiode jabatan anggota DPRD saat ini, untuk perbaikan Perda tersebut sudah tidak memungkinkan lagi. Mengingat masa jabatan anggota DPRD akan berkahir 31 Agustus 2019 mendatang.