Setubuhi Pacar hingga Hamil 4 Bulan, Josua Dihukum 5 Tahun Penjara

Siantar, hetanews.com - Josua Imanuel Manurung (20), divonis 5 tahun penjara oleh hakim PN Siantar. Vonis dibacakan majelis hakim, yang dipimpin Fitra Dewi Nasution SH, dan didampingi, Fyhtta Imelda Sipayung dan Muhammad Nuzuli SH, di PN Siantar, pada Selasa (9/7/2019).
Terdakwa juga dibebankan denda Rp. 1 Milyar dengan subsider 4 bulan penjara. Vonis hakim, sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa, Robert O Damanik SH.
Dalam dakwaan, warga Jalan Bah Biak Kiri Lorong V, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara ini, dilaporkan orangtua pacar korban, berinisial VK (15) kepada Polisi, karena sudah membawa pergi VK, tanpa sepengetahuan orang tuanya, pada Kamis (20/12/2108), lalu.
Berawal saat korban VK, sedang berjualan paket, di Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Sitalasari, tepatnya di depan kolam Bah Sorma.
Lalu terdakwa mengajak korban untuk pergi bersamanya. Korban menolak ajakan terdakwa, namun karena dipaksa, korban menurutinya, untuk pergi bersama.
Lalu mereka beranjak ke Lapangan Horbo, di Jalan Farel Pasaribu, dan sehabis itu, pergi ke warnet Arkan, di Jalan Melanthon Siregar. Josua dan korban selama 12 hari (sejak 20 Desember - 31 Desember 2019), sudah tinggal bersama tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Terdakwa dan korban, juga melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Sayang, aku sangat cinta sama kamu, aku akan bertanggung jawab jika kamu hamil, bujuk rayu terdakwa kepada korban.
Terdakwa dan korban mengakui, bahwa mereka sudah 6 kali melakukan hubungan suami istri, diwaktu dan tempat yang berbeda, di bulan Oktober 2018, lalu. Bahkan kini korban sudah hamil 4 bulan.
Terdakwa dan korban, dinikahkan secara sirih, pada bulan Februari 2019 lalu. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir – pikir, didampingi penasehat hukumnya, Erwin Purba SH.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Kembalikan Rp200 Juta, Posma Mantan Kadis Kominfo Siantar Divonis 12 Bulan, Acai 18 Bulan Penjara - 1 month ago
Opung Pelaku Cabul Ini Divonis 8 Tahun Penjara, Korban yang Masih Cucunya Disogok Rp10 Ribu - 1 month ago
Dua Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 4,6 Tahun Penjara - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Evi Novida Ginting Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Begini Perjalanan Kasusnya
- #2 GEMAPSI Minta Wakil Walikota Dari Putra Simalungun
- #3 Pak Kapolres, Masyarakat Mulai Curiga Ada Aliran Dana Dari Judi Gelper
- #4 Boeing 737 MAX Mendarat Darurat, TKW Asal Sumut Dibunuh di Malaysia
- #5 Suami-Istri Meninggal Kena Corona Selang 13 Hari, Cerita di Baliknya Bikin Haru
- #6 Mengapa China Menang Melawan India
- #7 Bayi 11 Bulan Korban SJ-182 Itu Terbang Bersama Ibu dan Kakaknya untuk Beri Kado kepada sang Ayah
- #8 Vaksin COVID-19 China Mendapat Pengakuan Internasional
- #9 dr Reisa Ungkap 16 Kriteria Warga yang Tak Bisa Divaksinasi
- #10 Tersangka Pembobol Kediaman Bhayangkari Diamankan Saat Asik Gelperan di SBC
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago