Pria Lanjut Usia Didakwa Cabuli Anak Belum Dewasa

Simalungun, hetanews.com - MS (64), warga Huta Hataran Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Sinta (15), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (13/6/2019).
Pria lanjut usia ini, secara paksa menarik korban ke dalam gubuk, di areal perladangannya, di Simpang Murni, Nagori Marubun Jaya, pada Minggu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, bulan April 2018 lalu.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban diberi uang Rp 15 ribu dengan mengatakan "jangan diberitahukan kepada siapa pun".
Akibat perbuatan MS, Sinta mengalami trauma dan selaput darah tidak utuh lagi. Perbuatan cabul itu, bermula ketika korban melintas di samping rumah terdakwa hendak mengambil rumput (ngarit).
Lalu terdakwa menawarkan kepada korbannya agar mengambil rumput di ladangnya. Terdakwa bersama korban pergi ke ladang tersebut. Usai mengambil rumput, terdakwa memaksa korban masuk ke gubuk dengan cara menarik lengan korbannya.
Tanpa berdaya dan takut, terdakwa langsung membuka pakaian korban dan menyetubuhinya. Jaksa Christianto Situmorang SH, menjerat MS dengan pasal I ke-1 yaitu pasal 81 (2) dan pasal 82 (1) UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
Untuk pembuktian mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim, Novarina Manurung SH, Aries Ginting SH, dan Hendrawan Nainggolan SH, dalam persidangan tertutup untuk umum menunda persidangan hingga sepekan.
Terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara dari Posbakum PN Simalungun, Reinhard Sinaga SH, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Populer Hari ini
- #1 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #2 Cerita Asrul Honda Beat HP Xiaomi Hilang Percuma Lapor Polisi
- #3 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #4 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #5 Dinyatakan Bersalah Plagiat Diri Sendiri, Rektor USU Terpilih Akan Banding
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
- #8 Puput Lepas Karier dari Polwan untuk Ahok
- #9 Senin Depan, Pemko Medan Kembali Berlakukan WFH
- #10 Profil Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf: Guru Habib Rizieq-Kader Banser
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago