Kantor Bea dan Cukai Siantar Akui Maraknya Peredaran Rokok ‘Ilegal’, Ada 42 Temuan hingga Mei 2019

Siantar, hetanews.com – Akhir – akhir ini, peredaran rokok ilegal di masyarakat lagi hangat dibicarakan. Seperti penelusuran hetanews.com, tampaknya masyarakat suka membeli produk rokok yang murah dan ‘rasanya’ tak kalah dengan rokok lainnya, tanpa memperdulikan, apakah rokok itu legal atau ilegal?
Soal adanya pelanggaran rokok tersebut, dibenarkan oleh pihak Kantor Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar, yang beralamat di jalan Sisingamangaraja no 66, kota Siantar.
Melalui Fajar Patriawan, Kasi Penindakan dan Penyelidikan, menyebutkan, bahwa pihaknya terus melakukan operasi ke sejumlah kios – kios maupun grosir yang menjual rokok ilegal. Dan terhitung Januari hingga Mei 2019 ini, pihaknya menemukan 42 pelanggaran.
“Begitu kita temukan rokok ilegal, maka langsung kita sita dan bagi penjualnya, kita beri pembinaan agar jangan menjual rokok bermasalah,”ungkapnya, Rabu (22/5/2019), di ruang kerjanya.
Terkait pelanggaran rokok, dijelaskannya, diantaranya, rokok polos, yaitu tidak ada pita cukainya, atau pita cukai yang bekas dipakai lagi. Dan termasuk peruntukkannya, “contohnya harusnya dua belas batang dalam satu kotak rokok, tapi dimuat dua puluh batang, sehingga terjadi indikasi penipuan,”jelasnya.
Ditegaskannya, bahwa umumnya rokok ilegal tersebut datang dari luar Sumatera Utara, sehingga pihaknya (Bea dan Cukai,red) masih kesulitan mengungkap distributornya, bahkan pabriknya. Dan adanya peredaran rokok ilegal itu, diakuinya, jelas – jelas sangat merugikan perusahaan rokok, yang membayar pajak dengan baik, seperti PT STTC.
Dan bicara daerah yang rawan mengedarkan rokok ilegal, diberitahukannya, yaitu Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun.
Terkait jenis rokok yang sering terjaring operasi, kata Fajar Patriawan, pihaknya paling banyak menyita rokok Luffman (sigaret putih mesin), yaitu ada sebanyak 101.360 batang dengan kerugian Negara sebesar Rp73.946.625.
Dan sesuai data yang diberikan pihak Bea dan Cukai, ada beberapa merk rokok lainnya yang disita hasil operasi, seperti Maxx, Nidji, Fel Super, Sakura, Bintang, Garden, SM King, Bravo, Ronas, SM King dan Victory.
Komentar 0
Artikel Terkait
Perangi Peredaran Rokok ‘Ilegal’, Ini Rencana Kantor Bea dan Cukai Siantar - 1 tahun yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Pelajar Asal Medan Tenggelam Di Perairan Danau Toba Ajibata
- #2 Putra Presiden Kaesang Pangarep Klarifikasi Isu Putus dengan Felicia Tissue
- #3 AHY Usai Bertemu 34 DPD Demokrat: Kami Sepakat, KLB Moeldoko Melanggar Hukum
- #4 Membedah Asal-usul Kata 'Doorsmeer', Tempat Cuci Kendaraan di Medan
- #5 Max Sopcaua Sebut Belasan Kader Demokrat Sumut Ikut KLB, Ini Tanggapan Plt Ketua PD Sumut
- #6 Dibawah Pemerintahan Xi Jinping, China Bisa Buat Ancaman Global yang Lebih Berbahaya
- #7 Kebakaran Terjadi Kotapinang Sumut, 11 Ruko Hangus
- #8 Serunya Baksos Donor Darah Lions Club Bersama Denpom I/1 Siantar Dan Satkom Gajah Mada, Usai Donor Dapat Bingkisan
- #9 Beredar Kabar Warga Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Ini Kata Kadinkes Sumut
- #10 Cerita Gatot Nurmantyo Pernah Ditawari Lengserkan AHY: Moral Saya Tak Terima
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 2 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 2 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu