Hakim Ringankan 6 Bulan Vonis Dua Pencuri dan Pemalsu STNK

Simalungun, hetanews.com - Majelis hakim, pimpinan Novarina Manurung SH, meringankan 6 bulan, vonis 2 terdakwa pencuri mobil dan terdakwa lainnya sebagai orang yang menyuruh juga memalsukan STNK mobil.
Terdakwa Dedi Wahyudi Lubis alias Bror (40), warga jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, merupakan residivis dan terdakwa Darwan Harahap Purba Tondang (42), warga jalan Gurilla, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar, masing-masing dituntut 3 tahun oleh jaksa dan divonis menjadi 2,6 tahun.
Keduanya dinyatakan sebagai pencuri mobil Terios, dipersalahkan melanggar pasal 363 (1) ke-4 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan orang yang menyuruhnya, terdakwa Rimedi Girsang (36), warga jalan Melanthon Siregar, pemilik usaha fotocopy dan studionya photo, dituntut 5 tahun oleh jaksa, namun divonis menjadi 4,6 tahun.
Dipersalahkan melanggar pasal 363 (1) ke-4 dan pasal 266 (1) Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Pencurian dan pemalsuan STNK mobil Terios BK 2617 TU jadi 1176 TW, bermula ketika terdakwa Rimedi menerima gadaian mobil Terios dari Pratiwi.
Lalu mobil tersebut dijual kepada Tima Saragih, melalui terdakwa Henris Pandapotan Purba (40), warga komplek Setia Budi Makmur, dituntut 8 bulan dan divonis menjadi 6 bulan penjara, karena melakukan pemalsuan saja. Atau dijerat pasal 266 KUHPidana.
Tapi terdakwa Henris, meminta agar terdakwa Rimedi, mengganti identitas mobil atau memalsukan STNK. Lalu STNK dirubah atas nama Tima Saragih, melalui calo, M Rusli seharga Rp.3 juta.
Setelah diperiksa petugas, diketahui, jika STNK yang telah dipalsukan adalah milik Daihatsu Zebra (angkutan CV Japaris). Lalu mobil Terios tersebut, dicuri terdakwa Dedi dan Darwan atas perintah Rimedi, dengan memberikan upah kepada keduanya.
Mengetahui mobil diparkir di Dusun Barung, Nagori Purba, berdasarkan aplikasi GPS. Lalu Rimedi bersama Dedi dan Darwan, mengambil mobil itu, karena kunci ada pada terdakwa Rimedi.
Untuk mengelabui agar tidak ketahuan, Dedi dan Darwan, disuruh mengganti plat mobil.
Putusan itu diucapkan majelis hakim, Novarina, didampingi dua hakim anggota dalam persidangan, Kamis (9/5/2019), di PN Simalungun.
Komentar 0
Artikel Terkait
Polsek Patumbak Tembak 2 Tersangka Curanmor Viral - 1 month ago
Bawa Kabur Septor Korban, Tompul Dituntut 2,6 Tahun Penjara - 2 months ago
Tompul Benarkan Bawa Kabur Septor Korban - 3 months ago
Curanmor dan Tikam Korbannya, Wanita Ini Ternyata DPO Polisi - 3 months ago
Populer Hari ini
- #1 Fakta Baru, Titipan Alat Mandi dan Obat Ternyata Jadi Penyebab Dua Gadis Dihabisi Aipda Roni Saputra
- #2 Bupati: Saya Tidak Akan Campuri Urusan Pemkot Sibolga, Tetapi Kalau Teman Diganggu Saya Tidak Diam
- #3 Siantar Terdepak Dari 10 Besar Kota Toleran, Hefriansyah "Itukan Tidak Kerjaan Aku Sendiri"
- #4 Alhamdulillah, Zona Merah Turun Drastis, DKI Jakarta-Jatim Bebas
- #5 60 Persen Warga Siantar Marimbun Mencari Nafkah Dari Sektor Pertanian
- #6 2 Orang di Sumut Positif Corona Meski Sudah Disuntik Vaksin
- #7 Bobby Akan Kembalikan Bangunan Lama di Kesawan Medan untuk Tempat Wisata
- #8 Polres Siantar Bentuk Tim Khusus Untuk Penyelidikan Dugaan Pembunuhan Terhadap Mantan Sekda
- #9 Kata Pria Lombok yang Viral Ajak Bule Cantik Tinggal di 'Gubuk' Pascamenikah
- #10 Makin Panas! Jhoni Allen Buka Suara Anggap SBY Kudeta Anas Urbaningrum
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 3 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago