11 Tahun Diburu Kejari Siantar, Terpidana Korupsi Kios Darurat Diamankan Tim Intel Kejatisu

Siantar, hetanews.com - Ir Henry Panjaitan (53), akhirnya berhasil ditangkap tim Intel Kejatisu yang langsung dipimpin Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak, Selasa (23/4/2019).
Dia sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Pematangsiantar, sejak tahun 2008, lalu, sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar No. B-190/N.2.12/Fu.1/08/2008 tanggal 26 Agustus 2008, perihal pendataan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH MH, via pesan WA kepada wartawan, siang itu.
Terpidana dan juga DPO, diamankan Selasa, tanggal 23 April 2019, tepat pukul 7.30 WIB, di warung kopi Jl. Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, katanya.
Direktur Vini Vidi Vici ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan. Membayar pengganti sebesar Rp. 247.070.000, dan jika dalam 1 bulan sejak dikeluarkannya putusan dan terpidana tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita. Dan jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005, tegasnya.
Kasus yang menjeratnya, pembangunan kios darurat di jalan Merdeka Siantar, pasca terbakarnya Pasar Horas, pada Tahun 2002, lalu. Terpidana bersama wakil direktur dan Wali Kota Siantar (Marim Purba-sudah dihukum) melakukan mark up. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 679.496.741,-
Terpidana diamankan ketika sedang sarapan di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, yang tidak jauh dari rumah terpidana, di jalan Sei Asahan Dalam No. 15F Kecamatan Medan Sunggal.
Asintel Kejati Sumut, langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan ditempat, sehingga pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan itu, diawali dengan informasi masyarakat, bahwa terpidana melakukan rekam e KTP, di Kecamatan Medan Sunggal, dengan alamat rumah jalan Sei Asahan Dalam No. 15. Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam e KTP.
Sebelumnya, terpidana dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Siantar dari tuntutan 4 tahun. Atas vonis bebas itu, tim jaksa Kejari Siantar melakukan kasasi dan menjatuhkan pidana selama 4 tahun. Saat ini, terpidana dieksekusi di Lapas Tanjung Gusta.
Komentar 0
Artikel Terkait
Mengenal Sosok Kajari Siantar Yang Humble - 1 week ago
Wakil Walikota Terpilih dr Susanti Datangi Kantor Kejari - 3 weeks ago
Populer Hari ini
- #1 Fakta Baru, Titipan Alat Mandi dan Obat Ternyata Jadi Penyebab Dua Gadis Dihabisi Aipda Roni Saputra
- #2 Bupati: Saya Tidak Akan Campuri Urusan Pemkot Sibolga, Tetapi Kalau Teman Diganggu Saya Tidak Diam
- #3 Siantar Terdepak Dari 10 Besar Kota Toleran, Hefriansyah "Itukan Tidak Kerjaan Aku Sendiri"
- #4 Alhamdulillah, Zona Merah Turun Drastis, DKI Jakarta-Jatim Bebas
- #5 60 Persen Warga Siantar Marimbun Mencari Nafkah Dari Sektor Pertanian
- #6 2 Orang di Sumut Positif Corona Meski Sudah Disuntik Vaksin
- #7 Bobby Akan Kembalikan Bangunan Lama di Kesawan Medan untuk Tempat Wisata
- #8 Polres Siantar Bentuk Tim Khusus Untuk Penyelidikan Dugaan Pembunuhan Terhadap Mantan Sekda
- #9 Kata Pria Lombok yang Viral Ajak Bule Cantik Tinggal di 'Gubuk' Pascamenikah
- #10 Makin Panas! Jhoni Allen Buka Suara Anggap SBY Kudeta Anas Urbaningrum
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 3 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago