Terkait Galian C Diduga Ilegal di Sipispis, LSM LP Tipikor Nusantara akan Surati Gubsu

Sergai, hetanews.com - Penambangan batu koral atau galian C yang diduga kuat ilegal yang beroperasi, di aliran sungai, di kecamatan Sipispis, kabupaten Sergai, disikapi LSM LP Tipikor Nusantara DPD Sergai, yang akan melayangkan surat kepada Gubsu dan dinas terkait.
Menurut Ketua LSM tersebuyt, Irlan Situmorang, kepada hetanews.com, Kamis (4/4/2019), sesuai Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup bab XI, pasal 70 ayat 1,2 dan 3 didalamnya ada peran serta masyarakat.
Untuk itu, lanjut Irlan, pohaknya akan melayang surat laporan terkait galian C yang diduga ilegal tersebut kepada Gubsu dan menembuskannya kepada Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup serta Kapolri dan Panglima TNI.
Masih katanya, akibat adanya galian itu, dapat berpotensi dan berdampak kepada kerusakan lingkungan dan disinyalir ada kerugian negara. Karena tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) atau pajak dari kegiatan yang diduga ilegal tersebut.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Lomba Vokal Solo, Restu Sinaga Mewakili Kecamatan Sipispis ke Tingkat Kabupaten Sergai - 11 months ago
Populer Hari ini
- Tangisan Warga Pecah Saat Mobil Jenazah Keliling Kota 5703
- Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19 tapi Ngaku Sehat 2334
- Duri Nobu yang Membekas dalam Hidup Gisel 1058
- Ahok: Yosafat Bukan Anak Haram 1054
- Mengapa Media AS Diam Tentang Kematian Vaksin Pfizer? 1038
- Seorang Lansia Ditemukan Di Pinggir Sungai 652
- Party Bareng Raffi, Netizen Cibir Ahok Ungkit Rizieq Shihab 623
- Selamat Bertugas Kajari Agustinus Wijono Dososeputro 418
- Berkaca pada Insiden Kuda Delman Ambruk di Cianjur, Eksploitasi Hewan Bisa Dipidana 401
- 2 Kali USU Jadi Sorotan Gegara Ulah Dosen di Media Sosial 257
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 4 weeks ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 4 weeks ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago