Kinerja Buruk, Dirut PDAM Tirta Malem Karo Dicopot

Karo, hetanews.com - Direktur Utama PDAM Tirta Malem Kabanjahe, Arvino Hamsyari resmi diberhentikan dari jabatannya sejak Kamis, (28/3/2019). Arvino sudah beberapa kali diberikan surat teguran terkait kinerjanya.
Pemberhetian sebagaimana surat Bupati Karo nomor: 500/085/EK/2019 tanggal 27 Maret 2019 tentang pemberhentian Arvino Hamsyari serta mengangkat Willem Perangin-angin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirta Malem yang tertuang dalam surat Bupati Karo Nomor: 00/086/EK/2019 tanggal 27 Maret 2019.
Keputusan Bupati tersebut diserahkan Kabag Perekonomian Setdakab Karo, Rismawati, SE selaku Sekretaris Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD kepada Arvino di kantor PDAM .
Pemberhentian juga mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem.
Sekdakab Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, M.Si yang sebagai Ketua Tim Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD menjelaskan Bupati Karo mengeluarkan keputusan jika Dewan Pengawas PDAM sebagai Plt Dirut.
“Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.Dengan penunjukan Plt, maka sejak hari ini agar menginventarisir segala permasalahan yang ada di PDAM Tirta Malem dan berkoordinasi dengan Pemkab Karo untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," ujarnya.
Baca juga: Kinerja Dirut PDAM Tirta Malem ‘Tak Becus’, Krisis Air Bersih Meluas
Menurut informasi yang dihimpun dan dasar hukum penggantian Direktur PDAM Tirta Malem cukup jelas, mulai dari surat Rekomendasi Dewan Pengawas dan Pemeriksaan Khusus oleh Kepala Inspektorat.
Pakta Integritas yang tidak dijalankan, dan juga sudah dilakukannya rapat yang di hadiri bidang-bidang terkait dengan rekomendasi penggantian Direktur PDAM Tirta Malem serta hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera. Dan yang terakhir gaji karyawan yang sudah berbulan-bulan tidak dibayar.
Ditambah lagi, pasokan listrik ke perusahaan milik daerah tersebut diketahui sudah sempat mati akibat menunggak pembayaran selama ini. Sehingga Bupati Karo terpaksa turun tangan untuk meminta kepada PLN agar dihidupkan kembali dengan jaminan akan dibayarkan sebelum pelaksanaan Pemilu mendatang.
Komentar 0
Artikel Terkait
51 Orang Bidan PTT di Karo Ditetapkan Jadi CPNS - 1 year ago
Populer Hari ini
- #1 Reinhard Sinaga: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Harus Diganti Pengelola
- #2 Seorang Pria Mendadak Tutup Usia Di Jalan Parapat
- #3 Polemik Rumah Dinas Bupati Simalungun, Anggota Dewan: Hanya Bisa Berharap
- #4 Sejarah Proses Masuknya Agama Kristen Katolik ke Indonesia
- #5 Dilkaporkan LSM Ke Kejaksaan, RS: No Coment
- #6 Seorang Dokter Pemilik Klinik Beserta Perawatnya Terpapar Covid-19 Di Simalungun
- #7 Lima Pria Asal Siantar Gagal Mencuri Sepeda Motor Di Simalungun
- #8 Kajari Siantar Perintahkan Intel Tindaklanjuti Tudingan PUPR
- #9 Sebaran 9.994 Kasus Corona di RI 25 Januari, DKI-Jabar Tertinggi
- #10 Bikin Tendangan Bebas Bruno Fernandes Gol, Thiago Dihujat
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago