Simalungun, hetanews.com - Pengacara M. Nur yang baru hadir mendampingi kliennya, terdakwa M Fauzi alias Fauzi (44), warga jalan Medan, Kelurahan Sinaksak dan Suarno alias Arnold (53), warga Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (18/3/2019).

Agenda persidangan, seyogianya mendengarkan keterangan saksi-saksi,namun pengacara yang baru dihunjuk keluarga, menyatakan keberatan dan meminta agar hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya minta agar hakim yang mulia memerintahkan jaksa untuk menyerahkan berkas pemeriksaan untuk kepentingan klien saya,"jelas M Nur sesuai KUHAP.

Pengacara yang belum melampirkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang asli juga ngotot untuk menghadirkan jaksa, Barry Sugiharto.

"Saya minta agar hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan atau menunjukkan jaksa, Barry Sugiharto yang membuat surat dakwaan atau surat perintah Kajari,"katanya lagi di persidangan.

Meski salah satu hakim anggota, Hendrawan Nainggolan, telah menjelaskan "Jaksa satu ya penasehat hukum, disini yang penting adalah pembuktian perkara,"kata hakim.

Namun demikian, pengacara itu bersama jaksa dan hakim, memperlihat P16 (surat penetapan jaksa dari Kajari). Untuk itu, hakim pun menunda persidangan terdakwa M Fauzi dan Suarno.

"Untuk memberi kesempatan jaksa memberikan berita acara pemeriksaan, persidangan ditunda satu Minggu,"kata ketua majelis hakim, Novarina Manurung.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya Indra Tazas, Syafrizal Sinaga, M Fauzi dan Suarno, ditangkap personil Satnarkoba Polres Simalungun, Minggu, 16 September 2018, lalu, di rumah Indra Tazas (30), di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Saat polisi mendatangi rumah Tazas, ada terdakwa Syafrizal Sinaga (23), warga yang sama dengan Tazas yang bertugas menjaga gerbang.

Dari Tazas, petugas menyita 11 paket sabu seberat 5,54 gram dan 3 butir pil ekstasi seberat 1,80 gram. Sedangkan dari Fauzi dan Arnold, disita sabu seberat 0,18 gram dalam bungkus rokok gudang garam.

Jaksa Barry Sugiharto, menjerat para terdakwa dengan pasal 114, pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Sedangkan terhadap Arnold dan Fauzi juga dilampirkan pasal 127 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.