Siantar, hetanews.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rosihan Zuhriah Rangkuti SH MHum, melantik 3 panitera muda (Panmud), di ruang Kartika, Jumat (15/3/2019).
Panmud yang dilantik, Willyanto Sitorus SH MH, sebagai Panmud Pidana, Sinta Roida Ritonga SH, Panmud Perdata dan Heriwaty Sembiring SE SH, sebagai Panmud Hukum, di PN Klas IB Pematangsiantar. Pembacaan SK yang ditandatangani Dirjen Peradilan Umum Haswandi oleh Mediana Tarigan SE.
Pengambilan sumpah jabatan oleh rohaniawan, dengan saksi, Kaspendi Sembiring SH dan Irwan Sibarani SH. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Ketua PN, Rosihan Zuhriah Rangkuti, menyebutkan, pelantikan Panmud Pidana yang sudah kosong karena pensiun. Kini digantikan Willyanto Sitorus SH yang sebelumnya bertugas, di PN Klas II Tarutung.
Sedangkan untuk Panmud Hukum dan Panmud Perdata hanya bertukar posisi saja, di PN Siantar. Posisi ini, merupakan kebijakan dari Mahkamah Agung RI, katanya.
Zuhriah menjelaskan, sebagai aparat hukum melayani bukan dilayani, untuk itu bekerjalah dengan baik dan sungguh-sungguh.
Bekerja adalah ibadah jadi kerjakan dengan sungguh-sungguh dan tanpa beban, sesuai dengan semboyan PN Siantar dalam pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh bukan hanya seremonial saja.
Kepada panitera, diharapkan mampu mengayomi kinerja ketiga Panmud, sebagaiman Perma No.9/2016, panitera bertanggung jawab kepada seluruh pejabat strukturalnya atau tanggungjawab berjenjang untuk selanjutnya dilaporkan kepada atasan. Baik sikap, perilaku maupun pelaksanaan tugas harus dilakukan dengan baik dan profesional.
Kepada pejabat yang dilantik harus saling bekerjasama karena antara pekerjaan yang satu dan lainnya saling berkaitan. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan saling membantu mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan bebas melayani.