Medan, hetanews.com - Beromset ratusan juta, mafia judi online, disikat personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Sebanyak 8 orang tersangka berhasil diamankan, dengan jenis perjudian berbeda.
"Jadi delapan orang ini terlibat didalam lima kasus berbeda jenis perjudiannya. Ada judi bola online dan ada judi poker," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Komisaris Besar Andi Rian didampingi Kasubdit 3/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak, dalam jumpa pers, di Markas Polda Sumut, Kamis (28/2).
Andi Rian, menerangkan, para tersangka ditangkap dari lokasi berbeda. Pengungkapan masing-masing, dimulai pada tanggal 15, 18, 25 dan 26 Februari 2019. Para agen ini, bekerja di kantor agen yang dipimpin oleh Arfandi. "Agen ini merupakan perwakilan dari bandar yang berada di luar negeri," timpal Andi Rian.
Andi menjelaskan, tersangka Arfandi juga melibatkan adik kandungnya dalam menjalankan bisnis judi online ini, di kantor keagenan. Selebihnya, merupakan para pejudi. "Penghasilan agen ini rata-rata Rp300 sampai 400 juta per bulan. Kemudian untuk karyawannya digaji antara 4 sampai 5 juta per bulan," jelasnya.
Selain menangkap delapan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 16 unit telepon seluler, 17 lembar kartu ATM, 20 eksemplar buku rekening, tiga unit token yang dipakai untuk melakukan transaksi judi, dua lembar kartu kredit, uang kontan Rp 2.250.000, satu unit laptop, beberapa unit komputer, dua unit layar monitor dan satu set speaker.
Menurut Andi, para tersangka dikenaka pasal 303 ayat 2 ataupun pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Undang-undang ITE.
Komentar