Medan, hetanews.com - Berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun dengan tersangka Kadis Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, dinyatakan P21 (lengkap) dan pihak Polda Sumut akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumaetra Utara (Kejatisu), untuk segera disidangkan.

"Jika benar sudah P21, tentu kewajiban penyidik untuk penyerahan tahap tiga (penyerahan tersangka dan barang bukti),"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Disinggung, kapan rencana penyerahan itu akan dilakukan? Nainggolan mengaku belum mengetahuinya secara jelas.

"Itu nanti penyidiklah, yang jelas tersangka dan barang bukti pasti akan segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan,"tandasnya.

Baca juga: Kasus KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Segera Disidang

Seperti diketahui, sudah delapan bulan lamanhya, Kadishub Samosir ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut, dan akhirnya dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan.

Diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, bahwa berkas tersangka Nurdin Siahaan dinyatakan sudah lengkap, Senin (18/2/2018), lalu.

"Berkasnya Nurdin Siahaan sudah P21, baru hari ini (Senin) berkasnya ditandatangani Bidang Pidana Umum," ujar Sumanggar.

Untuk selanjutnya, Sumanggar belum bisa memastikan, kapan penyidik Polda Sumut, menyerahkan tersangka berikut barang bukti (P22) ke Kejatisu.