Siantar, hetanews.com - Taman Beo Kota Siantar dikenakan parkir bagi sepeda motor pengunjung. Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar menyatakan Taman Beo bukan lokasi parkir tepi jalan.
Taman Beo yang bertempat di pertigaan jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, kompleks Rindam I BB diresmikan pada Jumat 12 Desember 2018, oleh Walikota Siantar, H Hefriansyah.
Dengan fasilitas yang cukup memadai, Taman Beo menjadi salah satu tempat favorit warga sekitar, atau pengunjung yang ingin menikmati ruang terbuka dan arena bermain.
Sejalan dengan itu, parkir tepi jalan di Taman Beo tersebut pun dikelola. Bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan dikenakan biaya parkir dengan tarif Rp. 2 ribu.
Seperti pantauan Hetanews.com, Sabtu kemarin, ada dua Juru Parkir bertugas diseputaran Taman Beo. Keduanya lengkap mengenakan rompi orange menjaga kendaraan pengunjung.

Karcis yang dipakai di Taman Beo tergolong berbeda. Salah seorang pengunjung ditemui dilokasi, memperlihatkan selembar karcis berwarna hijau dengan gambar seekor burung.
Kasi Terminal Parkir dan Perlengkapan Jalan Dishub Siantar, Muhammad Sofyan, mengatakan pihaknya belum meninjau lokasi tersebut.
Ia juga mengatakan jika Taman Beo belum ditetapkan sebagai titik pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh Dishub. Seperti yang diketahui, setiap kutipan kutipan parkir diatur berdasarkan Perda No.5 Tahun 2011, tentang tertribusi parkir.
"Saat ini, itu belum dijadikan sebagai potensi pengelolaan parkir di jalan umum," katanya, Senin (28/1/2019).
Baca juga: FOTO: Peresmian Taman Beo Kota Pematangsiantar
Sofyan ketika diperlihatkan karcis yang dikenakan di Taman Beo, mengakui bahwa itu bukan karcis yang dikeluarkan oleh Dishub. Dishub Siantar, kata Sofyan, memberikan karcis yang resmi kepada Juru Parkir.
"Kami belum lihat posisinya, kalau pun mereka menggunakan bahu jalan, kami pun harus mempertimbangkannya," ujarnya.
Dari wawancara dengan Sofyan, dirinya tidak ingin terlalu jauh menanggapi hal ini. Ia mengatakan, pihaknya menunggu ketegasan dari pemerintah kota terkait pengelolaan sumber PAD parkir di Taman Beo.
"Jadi dari Pemerintah setempat lah, kalau ada memang merugikan. Jadi, kalau kami kesana (Taman Beo) harus diketahui dari Pemerintah setempat juga," pungkasnya, seraya belum memastikan jadwal melakukan peninjau ke lokasi itu.
Pada peresmian Taman Beo, Kadis PRKP Reinward Simanjuntak menerangkan proyek revitalisasi Taman Beo ini didanai dari bantuan keuangan Provinsi Sumut.
Selain Walikota Siantar, acara peresmian dihadiri Danrindam I/BB diwakili Letkol.Inf Takkas Gultom, Sekda Budi Utari,Uspika Siantar Sitalasari, Pimpinan OPD dan jajaran Direksi Perusahan Daerah.