Terbukti Miliki Sabu, Roky Silaban Divonis 6 Tahun Penjara

Tebingtinggi,hetanews.com- Terdakwa Roky Silaban, akhirnya hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas kepolisian, usai mengikuti persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi. Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Kamis (24/1/2019) sore.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dharma SH CN, terdakwa Roky Silaban, disebutkan, terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan telah melanggar Pasal 112 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH, dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dalam persidangan diungkapkan, jika penangkapan terhadap terdakwa Roky Silaban dilakukan pada Senin (20/8/2018) malam, sekira pukul 22.30 WIB,lalu, di Jalan Veteran, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.
Ini berawal dari adanya informasi kepada pihak kepolisian yang mengatakan, bahwa di sekitar Jalan Veteran, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kota Tebintinggi, tepatnya di pinggir jalan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan lidik. Dan setibanya di Jalan Veteran, petugas melihat terdakwa sedang berdiri seorang diri, di pinggir jalan.
Curiga dengan gerak gerik terdakwa yang tampak sedang menunggu seseorang, dua orang personil kepolisian, Agustian dan Ardika, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, lalu menghampiri terdakwa dan menunjukan surat tugas serta meminta terdakwa untuk mengeluarkan tanda pengenal dan isi kantung celana dan baju yang dikenakan terdakwa.
Saat itulah kedua saksi melihat, jika terdakwa membuang 1 buah bungkusan plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan kanannya.
Kedua saksi lalu menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan tersebut, yang setelah dibuka, ternyata bungkusan plastik asoy warna hitam tersebut berisi 1 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi sabu dan 1 unit handphone (HP) merk samsung warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa akhirnya mengakui, jika sabu tersebut dibeli terdakwa seharga Rp 100 ribu dari Boboy (belum tertangkap), warga Bulian Kota Tebingtinggi.
Komentar 0
Artikel Terkait
Mencuri di Gudang, Danu Dihukum 2 Tahun 6 Bulan - 1 year ago
Sebelum Tabrakan, Sopir Truk Akui Pakai Sabu - 1 year ago
Populer Hari ini
- #1 Sebut Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Berhijab Langgar HAM, Ini Rekomendasi KPAI
- #2 Pria Asal Siantar Masukkan Sabu Ke Truk Pengangkut Sayur
- #3 Pelaku UMKM Laporkan Gubernur Sumut ke Ombudsman RI
- #4 Maaher Minta ke RS UMMI, RS Polri: Kalau Pindah Biasanya ke RS Lebih Tinggi
- #5 Aziz Yanuar Sebut AD/ART Front Persaudaraan Islam Bakal Beda dengan FPI
- #6 Pemerintah Minta Vaksin Mandiri Gratis untuk Karyawan, Pengusaha Sanggup?
- #7 Kodam Diponegoro Berduka Prajuritnya Gugur Ditembak KKB di Papua
- #8 Hinca Serukan Gotong Royong Untuk Perbaikan Pasar Horas
- #9 Video: Pemilik Sewa Mainan Anak Di Taman Bunga Rebutan Pelanggan
- #10 Lensa Hetanews: Inspirasi Sang Instruktur Zumba
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago