Samosir,hetanews.com- Masih ingat kejadian tenggelamnya Kapal Motor (KIM) Sinar Bangun, beberapa bulan lalu?
Menurut Kajari Samosir, Buddy Herman, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (11/12/2018), lalu, mengaku telah menerima pelimpahan berkas penuntutan para tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kejari Samosir.
"Berkas tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun telah P21 dan status para tersangka telah menjadi terdakwa. Juga telah dilimpahkan oleh Kejatisu kepada kami, Kejari Samosir untuk dilakukan penuntutan, "ujar Kajari Samosir, Buddy.
Ketika ditanyakan status Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan, Buddy mengatakan, masih sebagai tersangka.
"Status Pak Nurdin Siahaan masih tersangka dan belum P21,"ujarnya.
Atas permintaan Kejari Samosir, persidangan kasus kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
"Karena ini kasus nasional, maka kami minta untuk seluruh persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri di Balige,"tegasnya.
Sebelumnya dilansir dari CNN, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara yang lama, Irjen Paulus Waterpauw, waktu itu, mengatakan, satu tersangka merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir berinisial NS.
"Kadishub terbukti lalai,"ujar Paulus, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (28/6/2018), lalu.
Mantan Kapolda Papua itu menegaskan, NS terbukti lalai dalam mengemban tugasnya hingga menyebabkan banyaknya korban jiwa akibat peristiwa nahas tersebut.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Segera Diadili
Ia menyebut NS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas musibah itu, karena Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat izin berlayar hingga mengawasi pelayaran dan pelabuhan di sekitar Danau Toba.
Selain NS, Paulus mengatakan, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, diantaranya, nahkoda KM Sinar Bangun, berinisial PSS, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, RS, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, berinisial GFP, dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, berinisial KS.
Komentar