Soal Kasus JR Saragih, Ini Kata Kejatisu

Medan,hetanews.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum), Edward Kaban, menyatakan, kasus penggunaan dokumen palsu saat Pilgubsu 2018 lalu, dengan tersangka JR Saragih sudah kadaluarsa.
Ini diungkapkan Aspidum saat acara coffee morning dan peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) dengan wartawan, di kantor Kejatisu, Senin (10/12/2018).
Edward menjelaskan, kasus ini sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih, beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan, sebelumnya dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.
"Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita, melalui Sentra Gakkumdu. Kemudian kita kembalikan lagi," sebut Edward.
Pihaknya, lanjut Edward, mengembalikan berkas itu kembali lantaran karena kegiatan Pilkada sudah selesai.
"Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakkumdu, bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menyatakan perkara itu sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada,"ungkap Edward.
Baca juga: Para Pendemo Minta Poldasu Tangkap JR Saragih
Namun dalam kesempatan tersebut, Edward tidak menjelaskan secara rinci persisnya kasus ini dinyatakan kadaluarsa.
Untuk diketahui, seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur ke KPU Sumut.
Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA, JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Pengadaan Kursi di Panwascam Medan Perjuangan Disoal - 2 years ago
Pilgubsu Berjalan Lancar, Polres Sergai Gelar Tabligh Akbar dan Do’a Bersama Masyarakat - 2 years ago
AKP Lengkap Tarigan Paparkan Hasil Ops Mantap Praja 2018 - 2 years ago
Populer Hari ini
- #1 Cerita Asrul Honda Beat HP Xiaomi Hilang Percuma Lapor Polisi
- #2 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #3 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #4 Dinyatakan Bersalah Plagiat Diri Sendiri, Rektor USU Terpilih Akan Banding
- #5 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
- #8 Diserahkan Ke Polisi Arif Mengaku Khilaf Dan Minta Maaf
- #9 Puput Lepas Karier dari Polwan untuk Ahok
- #10 Senin Depan, Pemko Medan Kembali Berlakukan WFH
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago