Simalungun, hetanews.com- Kabar duka pecah, pada 18 Juni 2018, sesaat setelah Kapal Motor Penumpang (KMP) Sinar Bangun, mengalami kecelakaan dan tenggelam, di perairan Danau Toba.
Semua mata tertuju pada peristiwa yang membuat 164 orang, dinyatakan hilang tenggelam, 2 orang teridentifikasi meninggal, 21 orang selamat serta ikut hanyut merasakan duka keluarga korban.
Selain faktor alam, human error diduga menjadi faktor lain, dimana petugas pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, beserta nahkoda kapal dianggap lalai membiarkan kapal bermuatan melebihi kapasitas yang semestinya.
Ini terbukti dengan ditetapkannya 4 orang tersangka tepat 4 hari pasca tragedi tenggelamnya kapal naas itu oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), diantaranya 1 orang nahkoda dan 3 petugas pelabuhan Simanindo dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir.
4 bulan setelahnya, publik yang sempat mulai melupakan tragedi itu, publik kembali dikejutkan dengan skandal dugaan korupsi yang mencapai milyaran rupiah, terkait dana penaggulangan korban KMP Sinar Bangun.
Sebuah fakta dan dugaan mengejutkan, dibalik cerita tragedi kemanusiaan, muncul teriakan-teriakan keras mendesak aparat penegak hukum di Bumi Habonaron Do Bona, untuk mengusut aliran dana Rp4 Milyar lebih yang diduga kuat diselewengkan oknum tertentu.
Dugaan-dugaan ini pertama kali dihembuskan berbagai kalangan media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui sumber-sumber yang menyebut pos dan dinas-dinas maupun instansi pemerintah vertikal yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang mendapat mandat untuk mengusut dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ini, sudah melakukan berbagai upaya penyeledikan dengan memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat.
Tidak seperti nasib nahkoda kapal dan 3 petugas pelabuhan yang begitu cepat ditetapkan tersangka, tampaknya kali ini Kejari Simalungun, begitu berhati-hati dalam menetapkan status hukum bagi pihak terperiksa dan terduga lainnya.
Baca juga: Terkait Aliran Dana Bantuan Senilai Rp4,9 Miliar untuk Korban KM Sinar Bangun, Ini Kata Kejatisu
Baca juga: Menanti Kejari Simalungun Terbitkan Sprindik Kasus KM Sinar Bangun
Mungkinkah karena terduga pelakunya berasal dari instansi penegak hukum dan pejabat tinggi di Pemkab Simalungun ?
Faktanya, data yang sempat tersebar luas dikalangan media massa, terekam sebuah catatan, ada sejumlah dinas dan posko berikut 2 institusi Polri dan TNI yakni Polres Simalungun dan 0207 Simalungun, Tim Posko Angkatan Laut, Polisi Militer, yang mendapat aliran dana.
Bola panas skandal korupsi dana KM Sinar Bangun kini ada ditangan Kejari Simalungun. Penetapan status tersangka hingga kini masih ditunggu berbagai pihak terutama keluarga korban.
Mampukah Kejari Simalungun, membuka tabir dugaan kejahatan jabatan dalam kasus ini ?
Komentar