Medan, hetanews.com - Tim gabungan Intelijen Kejatisu dan Kejari Deliserdang berhasil meringkus buronan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar lebih. Buronan itu adalah Ir. Faisal yang merupakan mantan Kadis PU Deliserdang.

"Iya tadi malam kita ada mengamankan terpidana kasus korupsi. Kita mengamankannya dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso Ware House No. 313, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi," kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (10/11/2018).

Penangkapan itu sambung Sumanggar, dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang, Iqbal serta Tim Asintel dan Tim Intelijen Kejari Deliserdang, setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian.

"Terpidana (Faisal) merupakan buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang, dimana terpidana selaku mantan Kadis PU Deliserdang telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deliserdang tahun 2010 yang nilainya Rp105,83 miliar. Faisal selaku Kadis PU dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola," beber Sumanggar.

Lebih lanjut Sumanggar mengatakan, pelaksanaan operasi intelijen pengamanan buronan ini berjalan dengan aman dan lancar serta kooperatif tanpa perlawanan apapun.

Asintel Leo Simanjuntak saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan buronan agar bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yang mempidanakannya selama 12 tahun penjara.

"Terpidana sudah kita eksekusi ke Lapas Lubukpakam," pungkas Sumanggar.