Dilapor Terkait 'Kecurangan' Lokasi Tanah PT SBSJJ, Poldasu Bungkam

Medan,hetanews.com- Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, bungkam (tidak menjawab) saat ditanya soal berdirinya perusahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya (SBSJJ), yang diduga dibangun di atas tanah hutan lindung register 18, Simalungun.
Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Agresi) ke Ditreskrimsus Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih ketika dikonfirmasi hetanews.com, Selasa (6/11/2018), lalu, melalui telopon seluler tidak menjawab.
Dia hanya membaca pesan konfirmasi yang dilayangkan hetanews.com melalui sosial media sosial whatsapp.
Sementara itu, Bidhumas Polda Sumut juga mengaku belum bisa memberikan keterangan kepada hetanews.com terkait laporan tersebut. Sebab, pihak Bidhumas Polda Sumut hingga saat ini belum menerima penjelasan dari Ditreskrimsus terkait konfirmasi yang dilayangkan hetanews.com.
"Belum ada penjelasan soal konfirmasi tersebut, kita juga sudah hubungi Kasubditnya. Namun beliau masih ada tugas di luar kota, sabar dulu ya,"tandas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Nainggolan kepada hetanews.com, Rabu (7/11/2018).
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Agresi) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak PT SBSJJ ke Polda Sumut.
Baca juga: Polemik PKS PT. SBSJJ, Kadishut Sumut: Saya Baru Menandatangani Surat untuk Tim Pengukur
Baca juga: LSM Agresi Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum PT SBSJJ ke Polda Sumut
Melalui surat bernomor 033/Agresi/IX/2018, Agresi melayangkan surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat pengaduan tersebut, pihak LSM Agresi menilai, bahwa PT SBSJJ bersama-sama dengan pemerintah setempat (Kepala Nagori dan Camat), diduga sengaja menerbitkan alas hak atas tanah, yang menyebabkan tanah hutan lebih kurang 10 hektar dikuasai oleh pria inisial S alias Senghuat.
Hal ini, berdasarkan surat tersebut, dugaan pelanggaran hukum oleh PT SBSJJ, disesuaikan dengan hasil peta satelit yang dirilis pihak kehutanan wilayah II Sumut, bahwa lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berada di lokasi hutan lindung register 18.
Sukoso Winarto, selaku Direktur Eksekutif LSM Agresi, membenarkan pihaknya telah melaporkan PT SBSJJ atas dugaan pelanggaran pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Bona Uli Rajagukguk: PT SBSJJ Tidak Lakukan Perambahan - 2 years ago
Labuhanbatu Ada OPKH, Hutan Register 18 Kapan? - 2 years ago
Soal Polemik Hutan Register 18, Ini Tanggapan Pengamat - 2 years ago
LSM Agresi Desak Poldasu Segera Proses PT SBSJJ - 2 years ago
Ada Kelalaian Pemkab Simalungun di Hutan Register 18? - 2 years ago
Populer Hari ini
- #1 Keturunan Raja Sibegulaos Perbaiki 'Mual' Berusia Ratusan Tahun
- #2 Pria Asal Siantar Masukkan Sabu Ke Truk Pengangkut Sayur
- #3 Seorang Pria Mendadak Tutup Usia Di Jalan Parapat
- #4 Pedagang Pasar Horas: Harga Cabai Turun
- #5 Aziz Yanuar Sebut AD/ART Front Persaudaraan Islam Bakal Beda dengan FPI
- #6 Pemerintah Minta Vaksin Mandiri Gratis untuk Karyawan, Pengusaha Sanggup?
- #7 Lima Pria Asal Siantar Gagal Mencuri Sepeda Motor Di Simalungun
- #8 Terlibat Kecelakaan Satu Orang Tewas Di Tempat
- #9 Mengapa Taiwan Akan Menjadi Pusat Persaingan China-AS
- #10 Ortu Siswi Nonmuslim yang Diminta Berjilbab di Padang Surati Presiden
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago