Siantar, hetanews.com - Penjaringan calon Direksi PDPHJ dan PDPAUS periode 2018-2022 masih hangat diperbincangkan. Satu persatu kejanggalan proses pelaksanaan calon direksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dikupas.
Advokat Reinhard Sinaga dari Ikatan Alumni Universitas Simalungun (IKA-USI) mengungkap kejanggalan Pansel yang meluluskan 4 calon direksi di dua perusahaan daerah milik Pemko Siantar tersebut.
Reinhard menyatakan, Pansel tidak paham aturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dan secara tidak langsung 'memaksakan' 4 nama calon direksi ke Walikota Pematangsiantar, H. Herfiansyah.
Ketidakpahaman Pansel atas Permendagri 37 Tahun 2018 Pasal 46 (1) yang memerintahkan, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit tiga atau paling banyak lima calon direksi.
Sementara hasil tahapan seleksi oleh Pansel hanya meluluskan 4 nama calon direksi. Dengan itu, Reinhard menyatakan Pansel dengan sengaja menyodorkan 4 nama tersebut ke walikota.
Pansel dituding menitipkan 4 nama tersebut ke walikota untuk duduk sebagai Direktur. Padahal, kata dia, Pansel seharusnya hanya bertugas menyerahkan nama-nama calon direksi sesuai Permendagri tersebut, ke pemilik perusahaan daerah, yaitu Walikota Siantar.
Selebihnya, walikota tinggal menetapkan 4 atau 5 nama calon direksi dari Pansel di masing masing perusahaan daerah, berdasarkan hasil tahapan seleksi yang telah dilakukan.
"Pansel harus menyerahkan lima nama calon direksi ke walikota untuk satu perusahaan daerah. Ini tidak, Pansel sengaja membuang nama-nama itu dan merekomendasikan empat nama ke walikota. Seolah-olah memaksakan walikota untuk menempatkan keempat orang itu," tegasnya, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: Hasil Seleksi Calon Direksi Dua Perusda di Siantar 'Langgar' Permendagri
Menurut Reinhard, hal itu yang mengakibatkan hasil pelaksanaan seleksi calon direksi cacat hukum. Dan rentan digugat secara hukum, baik hasil tahapan seleksi dan SK Walikota terhadap calon direksi yang akan dilantik.
"Seolah-olah mereka memaksakan walikota untuk melantik dirut yang terpilih ini. Kalau begitu, Pansellah yang menetapkan siapa jadi direksi, bukan walikota lagi. Itu cacat hukumnya, sebagian orang tidak memahami itu," jelasnya.
Dia berharap, Walikota Hefriansyah dapat menilai hasil kerja Pansel, karena hasilnya tidak memenuhi peraturan sesuai dengan Permendagri. Dia juga mengatakan apabila dibuka penjaringan ulang, maka walikota terlebih dahulu mencabut SK Pansel dan membatalkan hasil seleksi tersebut.
Ketua Pansel, Budi Utari dan Sekretaris Pansel, M. Akhir Harahap yang dikonfirmasi terkait hal itu, sampai saat ini belum memberikan penjelasan. Demikian dengan upaya konfirmasi yang dilakukan sebelumnya. Budi Utari yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah itu belum juga memberikan penjelasan.