Medan,hetanews.com- Empat tersangka KM Sinar Bangun dan barang bukti, dilimpahkan ke Kejari Samosir dalam tahap II (P-22), setelah sebelumnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka, dinyatakan lengkap (P-21).

"Hari ini, empat tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan (kelalaian, red) KM Sinar Bangun kita limpahan ke Kejari Samosir," ujar Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).

Kata Maringan, pelimpahan tahap II itu, dilakukan setelah kejaksaan menyatakan BAP keempatnya lengkap. Mereka adalah nakhoda, sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala dan Kapos Simanindo, Golpa F Putra, pegawai honor Dishub Samosir, Karnilan Sitanggang dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

Disinggung mengenai berkas tersangka lainya, yakni Kadishub Samosir, NS, Maringan menyebutkan, sudah diserahkan dan saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk jaksa.

Sebelumnya, dalam kasus kecelakaan KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba Kabupaten Simalungun, Poldasu menetapkan lima tersangka, masing-masing, nakhoda sekaligus pemilik kapal, pegawai honor Dishub Samosir, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, PNS Dinas Perhubungan Samosir, Kapos Pelabuhan Simanindo, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu, Rihad Sitanggang.

Baca juga: Berkas 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun Dilimpahkan ke Jaksa

Penetapan tersangka karena operasional KM Sinar Bangun tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Selain itu, sistem pengaturan masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan tidak dijalankan dengan benar dan tidak adanya pengaturan penumpang serta melakukan pengutipan retribusi.