Tobasa, hetanews.com - Meski tak memiliki ijin berlayar dan sertifikat maupun dokumen sudah tak berlaku, Kapal Motor (KM) Toba 1 dan 2 tetap melakukan perjalanan.

Pantauan di Pelabuhan Ajibata, penjualan tiket masih dilakukan untuk kedua kapal pengangkutan trayek Tomok-Ajibata tersebut. Ketika hal itu dikonfirmasi pegawai loket bernama Mega boru Sinaga mengaku jika ijin kapal sedang diproses.

"Mohon maaf Pak, menejer kami D Sitanggang lagi di luar. Mungkin lama baru datang. Kalau soal ijin kapal kita sudah dalam proses pengurusan di Jakarta," ucap Mega.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Wocani Litiloli mengatakan, pihaknya telah melarang KM Toba 1 dan 2 untuk berlayar. Larangan itu disampaikan pada pertemuan bersama pemilik kapal yang digelar di Parapat, baru ini.

"Dishub Kabupaten Samosir juga tidak mau menandatangani Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal tersebut. Sertifikat dari Dishub Provinsi sudah lama mati. Dokumen/sertifikat kapal KMP TAO TOBA 1 dan 2 sudah mati. Karena itu KM Tao Toba 1 dan 2 harusnya tidak boleh berlayar dan Dinas Perhubungan tidak akan memberi ijin," ucap Wocani melalui sambungan telepon, kemarin (27/9/2018).

Selain itu, lanjutnya, Dishub Provinsi sudah kirim surat teguran sebanyak dua kali sekitar Juli 2018 tentang kelayakan berlayar kapal tersebut. Tapi pemilik kapal tidak menjawab surat tersebut. Untuk itu, pihaknya akan membuat surat teguran ketiga.

"Jika surat itu juga masih tidak diindahkan, konsekwensinya Dishub Provinsi akan lakukan penyegelan kapal supaya tidak berlayar lagi," tegasnya.

Tidak adanya ijin berlayar dari KM Tao Toba 1 dan 2 itu dibenarkan Ridwan Manalu sebagai Kabid Pelayaran Dishub Kabupaten Samosir.

"Setelah pertemuan yang diadakan di Parapat sudah dua bulan lebih, Dishub Kabupaten Samosir tidak menandatangani surat perintah berlayar (SPB) untuk KM Tao Toba 1dan 2. Karena surat dokumen sertifikat kapal tersebut sudah mati," ungkap Ridwan Manalu via seluler.

Perlu diketahui pula, selain tidak mengantongi SPB, kondisi KM Tao Toba 2 juga dalam kondisi miris. Tampak tempelan las di badan kapal. Bahkan di ruang duduk penumpang penuh lobang. Begitu juga dengan jeket pelampung yang disimpan rapi di dalam lemari. Padahal jeket tersebut harus di siapkan di bangku penumpang.

Sejumlah warga yang ditemui berharap ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap pengelola jasa angkutan di Kabupaten Samosir tersebut. Hal itu mengingat peristiwa miris yang terjadi pada KM Sinar Bangun pada 18 Juni 2018 lalu.

"Kapal KM Tao Toba 1 dan 2 sudah tidak layak lagi untuk berlayar, karena sudah sangat tua dan tidak pernah kita tau kalau kapal itu naik dog (bengkel). Kita takut kejadian KM Sinar Bangun terjadi lagi akibat kuranganya pengawasan dari pemerintah provinsi khususnya dinas perhubungan. Diharapkan kepada pemerintah jangan pandang sebelah mata akan hal ini, karena menyangkut keselamatan nyawa manusia," ungkap masyarakat.