Medan, hetanews.com - Arman alias Man dan Edi Suryadi alias Adi, dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 100 kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
"Dengan ini meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman mati," ucap JPU di depan Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/9/2018).
Dalam nota tuntutannya, Chandra menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui dalam kasus ini, seorang tersangka bernama Mulyadi alias Mul masih (DPO) dan tersangka Syafii alias Fii meninggal dunia. Atas tuntutan JPU, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, kedua terdakwa merupakan bandar narkotika jaringan internasional.
Mereka ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah terdakwa Arman, di Jalan Baru, Lingkungan 15 Gang Keluarga, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, pada 12 Desember 2017 lalu.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 7 karung berisi narkotika jenis sabu seberat 100 Kg yang ditumpuk dan disembunyikan dalam tanah yang ditutup triplek di kamar mandi.
Komentar