Serdang Bedagai, hetanews.com – Oknum kepala sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut mencabut meteran listrik milik Tiasma Simanjuntak, nenek renta yang kini berusia 70 tahun.
Boru Ginting, oknum kepsek dimaksud kemudian memindahkan meteran ke sekolah SMP PGRI 69 Naga Raja terletak di Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis.
Pencabutan dilakukan sejak tiga minggu lalu. Boru Ginting disebut-sebut bekerja sama dengan pria berinisial S, petugas PLN Sipispis.

Berdasarkan informasi dihimpun hetanews, pencabutan meteran disebut hanya karena persoalan hutang yang diklaim oleh Boru Ginting.
Kasusnya bermula dari Tiasma br Simanjuntak yang akan menjual rumahnya kepada pasangan suami istri S Naibaho-boru Ginting seharga Rp 50 juta.
Tiasma Simanjuntak dan keluarga pun meminta uang muka/panjar sebesar Rp 5 juta dan diberikan oleh pasutri tersebut.
Singkat cerita, kesepakatan jual beli dibatalkan pasangan suami istri tersebut. Tiasma pun mengaku uang panjar yang diterima menjadi beban bagi keluarganya. Ia bilang, boru Ginting menagih uang dan beralasan kalau uang tersebut merupakan hutangnya.
Ditemui awak media, boru Ginting ‘bersikeras’ tetap menganggap uang merupakan hutang Tiasma.
"Ini bukan uang panjar ini hutang membeli seng jadi harus dibayar. Saya tidak ikhlas," katanya di kantor Desa Nagur Pane seraya menunjukkan buku catatan, Rabu (26/9).
Sementara itu Kepala Desa, Das Parulian Damanik saat dikonfimasi hetanews membenarkan kejadian ini.
Dirinya mengatakan pihaknya pernah memanggil boru Ginting agar menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Saya sudah memanggil boru Ginting agar memasangkan lampu ke rumah opung (nenek) Tiasma Simanjuntak namun hingga saat ini belum juga dipasang," ungkapnya.