Siantar, hetanews.com – Dua jaksa penuntut umum (JPU) kompak menuntut terdakwa kasus judi togel (toto gelap) selama 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Siantar. Bah!
Adalah jaksa Henny Simandalahi terhadap penulis togel, Sarman Rudi Hasibuan yang dibacakan tadi, Selasa (25/9). Sedangkan jaksa Anna Lusiana terhadap Patar Answer Nababan, terdakwa yang juga berperan sebagai penulis togel, yang dibacakan kemarin.
Dalam amar tuntutan, kedua jaksa berasal dari Kejari Siantar itu menerapkan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana dengan tuntutan 15 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa, meski pasal itu memiliki hukuman maksimal 10 tahun. Ada apa?
Baca juga: Answer Si Jurtul Togel Siang Malam Diadili, Segini Dituntut Jaksa
Sementara itu dalam sidang tadi, terdakwa Sarman Rudi Hasibuan (45), diadili dihadapan majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution dibantu dua hakim anggota M Nuzuli dan Simon CP Sitorus.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Ia ditangkap petugas dirumahnya pada Kamis (31/5/2018), sekira pukul 14.30 wib.
Terdakwa yang kesehariannya mengaku berprofesi sebagai wartawan salah satu media lokal, dengan sengaja melakukan tindak pidana perjudian tebak angka Malaysia-Singapura.
Saat ditangkap petugas, terdakwa sedang melakukan perjudian jenis togel di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia warna hitam berisikan nomor togel, 1 unit handphone Nokia warna hitam kombinasi biru, 8 lembar kertas dan 1 lembar kertas serta 1 block notes, yang keseluruhannya berisi nomor tebakan togel.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 lembar karbon, uang tunai sejumlah Rp300 ribu, 1 buah kalkulator dan 2 pulpen. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar.
Selain berperan sebagai penulis dan terdakwa ada juga menyuruh orang lain untuk menerima orderan/pesanan nomor togel dari pembeli. Orang yang ditunjuk tersebut mengirimkan nomor pesanan pembeli kepada terdakwa melalui handphone.
Terdakwa mengakui pesanan para pembeli kemudian disetorkannya kepada seorang bandar bernama Takatama Saragih (DPO). Hal itu dilakukan terdakwa setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu (5x dalam seminggu) pada pukul 18.00 Wib.
Jika nomor yang ditebak sama atau sesuai dengan nomor yang keluar, maka akan mendapat hadiah uang.
Baca juga: Polisi Buru Takatama Sang Bandar Togel, DPO Sejak 2 Bulan Lalu
Baca juga: DPO Tapi Berkeliaran, Polres Siantar Didesak Segera Tangkap BD Togel Ini
Komentar