Simalungun, hetanews.com - Serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun antara Lisfer Berutu kepada J. Saragih SH., MH., Senin (17/9/2018) ditunda. Pasalnya, kantor PN Simalungun yang terletak di Jalan Asahan itu didatangi puluhan pengunjukrasa.
Miris, meski sudah harus meninggalkan wilayah Simalungun, Lisfer Berutu SH., MH., masih didemo. Sumut Watch meminta agar Lisfer Berutu menghentikan eksekusi "Huta Parmanukan" Parapat. Lisfer dinilai mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk menandatangani penetapan eksekusi terhadap objek perkara Putusan PN Simalungun No: 445/Pdt.G/2016/PN.Sim jo Putusan PT Medan No: 159/Pdt.G/2017/PT.Mdn jo Putusan MA RI No: 75 K/Pdt/2018 tersebut. Meskipun pelaksanaan eksekusi tertanggal 12 September itu telah gagal dilaksanakan karena dihadang ratusan massa.
Melalui statementnya yang ditandatangani koordinator Div. Nonlitigasi, Monang Nadeak disebut juga jika eksekusi tersebut keliru dan salah objek. Selain itu, telah didaftarkan gugatan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Keputusan Lisfer yang telah dimutasi sejak 11 Juli 2018 lalu dan dimutasi menjadi hakim anggota di PN Jati ini dikhawatirkan menjadi bom waktu bagi Ketua PN Simalungun yang baru.
Massa juga mengungkit keputusan Bawas MA, Nugroho Setiadi yang menduga Lisfer Berutu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Karena itu, Bawas MA menurunkan pangkatnya satu tingkat dan menjadi hakim anggota di PN Klas 1A.
"Lisfer tetap ngotot bahkan semakin merasa hebat dengan membuat putusan sejumlah perkara pidana bermasalah. Diantaranya bandar sabu, Rita yang divonis dua tahun penjara pada 4 September 2018 lalu. Meski jaksa menuntut delapan tahun penjara. Putusan onslag van recht vervolging terhadap perkara 170 (1) KUHP jo 351 (1) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan sejumlah perkara lainnya," tutur Monang Nadeak.
Untuk itu, Sumut Watch, Eltrans dan Kompas mendesak Ketua Bawas MA memecat Lisfer Berutu dan meminta Ketua PN Simalungun yang baru agar menunda eksekusi lahan tersebut.
Lisfer Berutu yang sedang berada di ruang kerjanya, enggan menemui pengunjukrasa. Alasannya, unjukrasa yang tengah berlangsung tak memiliki izin.