Siantar,hetanews.com- Melalui siaran persnya, tertanggal 10 September 2018, Daulat Sihombing, advokat pada Kantor Sumut Watch, untuk dan atas nama : Prof. DR. Drs. Djasmen Marulitua Sinaga/Budayawan, alamat Jl. Aluminium Raya Gg. Musholla, Kota Medan, Sumut, selaku pemberi kuasa, mengadukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Lisfer Berutu, ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI, dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurut Daulat, berdasarkan Hasil Tim Promosi dan Mutasi Hakim tanggal 11 Juli 2018 dan Rapat Kepaniteraan tanggal 28 Juni 2018, Ketua PN Simalungun, Lisfer Berutu, telah dimutasi menjadi Hakim Anggota pada PN Pati, Jawa Tengah, akan tetapi meski sudah lebih dari satu bulan setelah menerima SK mutasi yang bersangkutan belum melaksanakan mutasi.

Mutasi itu, kata Daulat, terkait dengan Putusan Ketua Badan Pengawas MA – RI, Nugroho Setiadi, yang menghukum Lisfer Berutu, dengan disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan menjadi Hakim Anggota di PN 1A, karena melanggar KEPPH huruf c angka 5, penerapan angka 5.1.7 dan 10 SKB Ketua MA RI dan Ketua KY RI, No : 047/KMA/SK/2009- No : 02/SKB/P.KY/IV/2009, dan Pasal 9 ayat (5) huruf b, Pasal 14 dan Pasal 19 ayat (3) huruf c Peraturan Bersama Ketua MA RI Ketua KY RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012- 02/PB/P.KY/09/2012, yang esensinya mengatur bahwa : “Hakim dilarang melakukan tawar- menawar putusan,....” dan “Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan,....”.

Meski masih dalam fase “pembinaan” Badan Pengawas MA RI, namun ujar Daulat Sihombing, yang bersangkutan Lisfer Berutu, tidak menunjukkan “pertobatan”, malah sebaliknya secara vulgar semakin menunjukkan "pembangkangan" terhadap institusi Mahkamah Agung.

SE MA - RI No : 13 Tahun 2009 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai, mengatur bahwa Ketua Pengadilan,......yang menerima SK Mutasi harus segera melaksanakan tugasnya ditempat yang baru dalam waktu 1 (satu) bulan dengan masa perpanjangan maksimal 15 (lima belas) hari”. Faktanya sudah lebih dari satu bulan lima belas hari, yang bersangkutan belum melaksanakan tugas ditempat yang baru, tegas Daulat.

Kemudian lagi, perkara – perkara yang sedang ditangani dan diperhitungkan tidak dapat diputus dalam tenggang batas waktu untuk menjalankan tugas yang baru, harus segera dikembalikan kepada pimpinan pengadilan untuk digantikan dengan menunjuk susunan majelis hakim yang baru. Faktanya yang bersangkutan, justru mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk “ngebut” melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yang kontroversial sehingga meninggalkan “bom waktu” kepada Ketua Pengadilan pengganti, termasuk menyidangkan dan memutus sejumlah perkara secara tergesa- gesa sehingga menimbulkan banyak masalah.

Tanggal 05 September 2018, dengan Penetapan Eksekusi No. 12/Pdt.eks/2018/PN. Sim, jo. No. 45/Pdt.G/2016/PN. Sim, Ketua PN. Simalungun, Lisfer Berutu, SH, MH, telah menandatangani pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara dalam Putusan PN. Simalungun No : 45/Pdt.G/2016/PN. Sim, jo. Putusan PT. Medan, No : 159/Pdt.G/2017/PT.Mdn, jo. Putusan MA RI, No: 75 K/Pdt/2018. Eksekusi itu dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 12 September 2018. Sumut Watch telah mengirim Surat No. 46/SW/VIII/2018, tanggal 16 Agustus 2018, ke Ketua PN. Simalungun, Lisfer Berutu, SH, MH, dan Surat No.101/SW/IX/2018, tanggal 16 September 2018 ke Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Cicut Sutiarso, untuk menunda pelaksanaan eksekusi objek sengketa.

Alasannya, pertama, karena objek sengketa atau tanah terperkara tidak atau bukan milik penggugat, ic. Sahat Sinaga (Alm) dan Dapat Sinaga (Alm) maupun Tergugat, ic. Jusniar alias Masniar Nainggolan, dkk, dalam putusan aquo. Melainkan milik Prof. DR. Djasmen Marulitua Sinaga, selaku ahli waris dari Alm. Ompu Harasan Sinaga, sedang Harasan Sinaga merupakan ahli waris dari Alm. Ompu Tahan Ombun Sinaga, selanjutnya Alm. Ompu Tahan Ombun Sinaga merupakan adek kandung dari Alm. Ompu Harajaon Sinaga, selaku Sipukka Huta Lumban Tonga- Tonga, termasuk didalamnya Huta Parmanukan.

Kedua, karena objek terperkara, keliru dan salah (error in objekto). Dalam putusan aquo objek sengketa ialah tanah seluas kurang lebih satu setengah hektar terletak di Kel. Parapat, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun yang disebut Huta Parmanukan, dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Sungai, sebelah Selatan berbatas dengan Buntu Pasir, sebelah Barat berbatas dengan Tigarihit dan sebelah Timur berbatas dengan Lumban Tonga- Tonga. Faktanya Huta Parmanukan hanya seluas kurang lebih 20 x 30 M2, dengan batas – batas : Sebelah Utara dengan jurang, sebelah Selatan dengan Perladangan, sebelah Barat dengan Pemakaman Justin Sinaga, dan sebelah Timur dengan Lumban Sirait.

Ketiga, karena gugatan perlawanan eksekusi sudah didaftarkan di PN. Simalungun, dengan Register Perkara Nomor : 61/Pdt.Bth/2018/PN. Sim, tanggal 29 Agustus 2018, dan berdasarkan Risalah Panggilan Sidang PN. Simalungun, Nomor : 61/Pdt.G/2018/PN.SIM, tanggal 5 September 2018, sidang pertama akan digelar pada tanggal 19 September 2018. Keempat, karena terhitung sejak tanggal 11 Juli 2018, Ketua PN. Simalungun, Lisfer Berutu, telah dimutasi menjadi Hakim Anggota PN. Pati, Jawa Tengah, sehingga dikuatirkan pelaksanaan eksekusi dapat menjadi bias dari desakan kepentingan subjektif yang sangat merugikan kepentingan klien sekaligus menjadi “bom waktu” bagi pejabat pengganti atau bagi institusi PN Simalungun.

Sehari sebelumnya, tanggal 4 September 2018, Lisfer Berutu, SH, MH, juga telah memutus perkara pidana seorang bandar narkoba jenis sabu, an. Terdakwa Rita Haryati Siregar, dengan barang bukti 8 plastik klip berisi sabu, 1 plastik besar sabu. JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara, namun Lisfer menghukum 2 tahun penjara. Menariknya, perkara ini disidangkan menjelang malam pukul 18.00 WIB, di saat para hakim lain dan pegawai pengadilan sudah berpulangan, padahal siangnya situasi PN. Simalungun lengang dari aktivitas persidangan. Dalam perkara terdakwa David Simangunsong, yang secara terpisah didakwa membeli satu paket sabu dari terdakwa Rita Haryati Siregar, Ketua PN. Simalungun, Lisfer Berutu, menghukum 6 tahun penjara, setelah JPU menuntut 8 tahun penjara.

Baca juga: MA Mutasi Ketua PN Simalungun Jadi Hakim Biasa

Tanggal 23 Agustus 2018, Lisfer Berutu, memutus perkara pencurian 2 baterai mobil dump truck dengan kerugian sekitar Rp. 2,5 juta an. Terdakwa Satria Sinaga, Ricko Bestin Sitompul dan Chandra Sinaga, serta Jhonni Walter Tamba, Pandu Buana yang disidangkan terpisah, dengan hukuman masing – masing 3,5 tahun penjara.

Tanggal 26 Juli 2018, Lisfer Berutu, SH, MH, telah memutus perkara pidana kekerasan dan penganiayaan Pasal 170 ayat (1) KUHP, jo. Pasal 351 ayat (1), jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, terhadap tiga terdakwa, masing – masing Pardamean Simatupang (Terdakwa I), Anggiat Siringoringo (Terdakwa II) dan Julkipli Damanik (Terdakwa III). JPU menuntut hukuman penjara masing – masing 2 tahun, namun ybs. memutus dengan putusan lepas (Onslag van recht vervolging).

Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut Daulat Sihombing, meminta agar Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI :

  1. Memeriksa Lisfer Berutu, SH, MH dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran KEPPH dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa, berupa tanah seluas kurang lebih satu setengah hektar terletak di Kel. Parapat, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun yang kemudian disebut Huta Parmanukan, dalam Putusan PN. Simalungun No.: 45/Pdt.G/2016/PN. Sim, jo. Putusan PT. Medan, No.: 159/Pdt.G/2017/PT.Mdn, jo. Putusan MA RI, No.: 75 K/Pdt/2018.
  2. Melakukan eksaminasi terhadap putusan perkara kontroversial yang diputuskan oleh Lisfer Berutu, SH, MH, sebagaimana disebut.