Medan, hetanews.com - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan dua orang tersangka dari pihak Kepolisian. Setelah penyerahan tahap dua ini, mereka akan langsung melimpahkan berkas dan para tersangka untuk menjalani persidangan di PN Medan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian mengatakan bahwa dua berkas tersangka KM Sinar Bangun yang telah mereka terima adalah nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala dan Kapos Simanindo Golpa F Putra.

"Dua berkas itu sudah kita P21 kan tinggal menunggu dari penyidik untuk melimpahkan ke kita tahap duanya yaitu barang bukti dan tersangkanya," katanya, Rabu (12/9).

Baca juga: Berkas P21, Dua Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun Segera Diadili

Ditanyai berkas tersangka lainnya, Sumanggar menambahkan bahwa berkas tersangka lainnya masih mereka teliti karena masih ada yang kurang lengkap.

"Berkas yang lain masih kita teliti kelengkapannya secara yuridisi, makanya kita kembalikan ke penyidik," tambahnya.

Untuk diketahui bahwa sampai dihentikannya pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang. Dimana, 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih menyatakan hilang di perairan Danau Toba.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun itu.‎ Kelima tersangka, adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahan, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala.

Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka KM Sinar Bangun Segera Dikirim ke Jaksa

Kemudian, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Untuk kasus ini juga para tersangka juga dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

sumber : rmolsumut.com