Simalungun,hetanews.com- Personil Sat Narkoba Polres Simalungun terpaksa mengamankan Nelson Panggabean (32), warga Jalan Marihat Lambou, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Tersangka yang kesehariannya sebagai sopir ini, dibekuk Polisi (saksi,red), Senin (10/9/2018), sekira pukul 15.30 WIB, di jalan Asahan, Gg Farel Pasaribu, Nagori Santar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Darinya, petugas menyita 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram.
Informasinya, pada hari itu juga, anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi, bahwa di Jalan Asahan itu, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas dasar informasi tersebut, sekira pukul 15.30 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan dan tak lama terlihat ada 2 laki – laki yang sedang berboncengan, mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.
Tanpa menunggu lama, Polisi langsung penyergapan dan mengamankan seorang dan satu lagi berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.
Sata digeledah, ditemukan dari tangan kiri tersangka yaitu barang bukti sabu.
Dan kepada petugas, dia mengaku bernama Nelson Panggabean dan mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya alias Mr X, yang beralamat di Jalan Seram Siantar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap "Mr X" dengan cara mendatangi lokasi yang diterangkan tersangka namun tidak membuahkan hasil. Diduga sasaran sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
Komentar