Simalungun,hetanews.com- Personil Sat Narkoba Polres Simalungun, membekuk Rozi Insani Lubis (24), warga Huta Sidorejo, Gang Mawar, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka diamankan pada Jumat (7/9/2018), sekira pukul 22.30 WIB, di jalan Makadame Raya, Nagori Nusa Harapan Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya depan sekolah dasar luar biasa (SDLB).
Darinya, petugas menyita 1 kotak kertas yang berisi, 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, 1 buah kaca pirex,1 buah kompeng, 1 buah jarum, 6 buah pipet dan 1 unit Hp Nokia hitam.
Informasinya, pada hari itu juga, Jumat (7/9/2018), sekira pukul 20.30 WIB, unit opsnal Polres Simalungun mendapat info dari masyarakat, bahwa di jalan Makadame Raya (TKP,red), seringkali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi itu, polisi (saksi,red) berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan pada sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki boncengan mengendarai sepeda motor yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Petugas langsung bergerak mengamankannya, namun salah satu teman tersangka yang dibonceng, berhasil melarikan diri.
Dan dari tersangka Rozi yang berhasil diamankan, didapat sejumlah barang bukti, dan kemudian dilakukan introgasi.
Rozi mengakui, bahwasanya sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki - laki yang namanya tidak dikenal, di Siantar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun pada waktu di lokasi, laki - laki yang dimaksud tidak berada ditempat.
Selanjutnya tersangka Rozi dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Komentar