Simalungun, hetanews.com- Kembali personil Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang warga Siantar, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka bernama Dodi Hutajulu (26), warga Lorong 22, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Darinya, petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit Hp Nokia hitam.

Dia diamankan polisi pada Sabtu (8/9/2018), lalu sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Asahan Km 1, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Informasinya, penangkapan tersangka menyusul adanya informasi yang menyebutkan, bahwa di sekitaran jalan Asahan, ada seorang laki-laki yang sering mengantar narkotika jenis sabu.

Informasi berharga itu langsung ditindak lanjuti unit opsnal narkoba Polres Simalungun.

Petugas mencari no handphone laki - laki (tersangka Dodi,red) yang diduga sering mengantar sabu itu dan kemudian melakukan penyamaran (under coverbuy) dengan cara memesan sabu.

Dan pada sekitar pukul 21.30 WIB, seorang laki - laki yang diduga mengantar sabu itu datang dan selanjutnya tanpa menunggu lama, petugas langsung menahannya.

Saat digeledah, ditemukan dari tangannya 2 paket kecil diduga berisi sabu dan kepada petugas, ia mengakui kalau sabu itu diperoleh dari berinisial HRM yang berada di wilayah Siantar.

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud dan sesampainya di lokasi, HRM tidak berada di tempat dan diduga sudah mengetahui kedatangan petugas.

Selanjutnya tersangka Dodi dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.