Simalungun, hetanews.com- Personil Sat Narkoba Polres Simalungun, mengamankan Komarudin Lubis (34), warga Kampung Lalang, Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (8/9/2018), sekira pukul 21.30 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka, yaitu, 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 0,18 gram dan 1 buah kaca pirex.
Informasinya, pada Sabtu (8/9/2018), sekira pukul 19.30 WIB, polisi mendapat informasi, bahwa di rumah Komarudin Harahap, sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dan pada pukul 21.30 WIB, polisi (saksi,red) melihat sorang laki – laki (tersangka,red) keluar dari belakang rumah dan saat itu juga langsung dibekuk.
Saat digeledah, didapati sejumlah barang bukti dan tersangka Komarudin mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari berinisil LBS yang berada di daerah Serbelawan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.