Medan,hetanews.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menyatakan berkas nahkoda KM Sinar Bangun dan Kapos Simanindo, telah lengkap (P21). Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), bakal segera menyerahkan kedua tersangka kepada pihak Kejaksaan.

"Dalam waktu dekat, kedua tersangka ini akan kita serahkan ke jaksa,"kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (5/9/2018).

Maringan menjelaskan, kedua tersangka tersebut adalah nahkoda, sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala dan Kapos Simanindo, Golpa F Putra. Namun, sejauh ini, Maringan mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi sebelum penyerahan kedua tersangka tersebut.

"Koordinasi dengan jaksa ini dilakukan untuk mengetahui, dimana lokasi sidangnya, sekaligus penyerahan tersangkanya, apakah di Medan atau di Samosir," sebut Maringan.

Baca juga: Kasus KM Sinar Bangun, Poldasu Ambil Keterangan Saksi Ahli Perkapalan

Saat disinggung mengenai berkas tersangka lainnya, Maringan menyebutkan, bahwasannya berkasnya juga sudah diserahkan ke jaksa. Namun, awalnya berkas itu dikembalikan dengan alasan masih ada kekurangan.

"Saat ini berkasnya sudah kita serahkan kembali. Tapi apakah berkas itu nantinya P21 atau P19, kita masih menunggu. Kita harap berkas itu dapat P21, supaya tersangkanya bisa dikirim,"pungkas Maringan.

Adapun keempat tersangka itu adalah nakhoda, sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir, Kapos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu, Rihad Sitanggang.

Ditetapkannya nakhoda, sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal. Sedangkan untuk anggota Kapos Pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang dan mengawasi kegiatan perkapalan.

Sementara itu, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo, mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi faktanya yang bersangkutan meninggalkan.

Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir, kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya, ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin.